Kemendag Belum akan Ubah Aturan Penjualan Minuman Beralkohol

Ilustrasi/Minuman keras
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside
VIVA.co.id
RI Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Tanpa Merek di Australia
- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan tidak akan mengubah regulasi penjualan minuman beralkohol. Kementerian ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menentukan lokasi penjualan minuman beralkohol.

Bahas Produksi Lada, Enam Negara Duduk Bareng
"Sampai saat ini, Kementerian Perdagangan melihat belum diperlukan perubahan apa pun terhadap regulasi minuman beralkohol (mihol)," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat, 25 September 2015.

Strategi Mendag Atasi Calo Daging Sapi
Srie mengatakan, dalam deregulasi kebijakan, pemerintah daerah punya kewenangan untuk menetapkan penjualan minol di lokasi tertentu di luar lokasi yang ditentukan oleh kementerian ini.

Dia melanjutkan, mihol hanya boleh dijual di hotel, restoran, dan bar dan dikonsumsi langsung di tempat dan berlaku untuk semua golongan minol dan pembelinya berusia 21 tahun ke atas dan menunjukkan KTP (kartu tanda pengenal).

"Untuk eceran, minol hanya dijual di hypermarket dan supermarket. Minimarket sudah tak bisa jual," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya