Sumber :
- REUTERS/Darren Whiteside
VIVA.co.id
- Rancangan Undang-undang (RUU) larangan minuman beralkohol, yang kabarnya direvisi menjadi RUU aturan minuman beralkohol, dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap industri minuman beralkohol.
Baca Juga :
Bahas Produksi Lada, Enam Negara Duduk Bareng
Ketua Asosiasi Minuman Pengusaha Minuman Beralkohol, Bambang Britono, mengatakan aturan-aturan baru pemerintah telah mengekang pihaknya. Termasuk, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.6 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Baca Juga :
Strategi Mendag Atasi Calo Daging Sapi
"Kami siap diberi aturan, tapi kami jadi korban kriminalisasi," kata Bambang, usai diskusi Polemik di Warung Daun, Cikini Jakarta Pusat, Sabtu, 3 Oktober 2015.
Menurut dia, pemerintah dan DPR saat ini cenderung melakukan politisasi aturan soal minuman keras, sehingga langsung membuat aturan yang menurutnya dipolitisi untuk membunuh industri minuman beralkohol.
"Jangan dipolitisir deregulasi, tidak betul kalau kami tidak ada aturan. UU Bea Cukai ada, UU Investasi ada itu dikontrol. Kuota dikontrol tidak bisa sesukanya," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut dia, pemerintah dan DPR saat ini cenderung melakukan politisasi aturan soal minuman keras, sehingga langsung membuat aturan yang menurutnya dipolitisi untuk membunuh industri minuman beralkohol.