Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengungkapkan, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk lebih menyederhanakan syarat penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan pemerintah.
Baca Juga :
Produk UKM Pedesaan Masih Kesulitan Promosi
Darmin menjelaskan, upaya tersebut diputuskan setelah Jokowi mendengarkan masukan dari semua pemangku kepentingan terkait, termasuk perbankan yang ditugasi untuk menyalurkan insentif pendorong ekonomi rakyat itu.
"Presiden setelah mendengarkan diskusi dari bank dan BNP2TKI, menyepakati usul-usul tersebut untuk kemudian menghitung dan mengubah angka serta peraturan. Termasuk ada beberapa usulan tambahan bank lain untuk penyaluran KUR," ujar Darmin di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin 5 Oktober 2015.
Darmin menjelaskan, secara garis besar, syarat penerima KUR yang disederhanakan yaitu, tadinya berdasarkan sektor usaha, menjadi sektor produktif. Alasannya, beberapa sektor usaha masyarakat tidak bisa mendapatkan insentif itu, karena tidak masuk sektor usaha yang ditetapkan.
Padahal, menurut dia, usaha tersebut produktif dan berpotensi menghasilkan pendapatan yang besar. Misalnya, sektor industri kreatif yang terus berkembang saat ini.
"Ini (syarat) berarti tidak dibuat rincian, harus perikanan, bisa juga yang lain yang penting produktif," ungkapnya.
Aturan terkait perubahan aturan tersebut segera dirampungkan. Harapannya sudah bisa diimplementasikan tahun ini, agar realisasi penyaluran KUR dapat lebih maksimal.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Darmin menjelaskan, secara garis besar, syarat penerima KUR yang disederhanakan yaitu, tadinya berdasarkan sektor usaha, menjadi sektor produktif. Alasannya, beberapa sektor usaha masyarakat tidak bisa mendapatkan insentif itu, karena tidak masuk sektor usaha yang ditetapkan.