Sofyan Djalil: Indonesia Sudah Dirantai Berbagai Regulasi

Sofyan Djalil, Menko Perekonomian
Sumber :
VIVA.co.id
Sofjan Wanandi: Demo Tak Pengaruh Iklim Investasi
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Sofyan Djalil, menyatakan penyebab sulitnya Indonesia menjadi negara maju, disebabkan banyak regulasi yang dikeluarkan pemerintah.

Aprindo: Pusat Belanja dan Mal Buka Seperti Biasa

Sofyan mengungkapkan, dalam 15 tahun terakhir pemerintah telah menerbitkan setidaknya 12.471 regulasi. Apabila dikalkulasikan, regulasi terbanyak yang diterbitkan oleh menteri terkait sebanyak 8.331 regulasi. Sedangkan sisanya, 1.386 regulasi melalui peraturan pemerintah.
Minat Investasi Tak Terpengaruh Aksi Demo 4 November


Sementara itu, di daerah, lanjut dia, dalam sepuluh tahun terakhir ada 3.177 Peraturan Daerah (Perda) tingkat provinsi, dan 25,575 Perda tingkat Kabupaten atau Kota.


"Indonesia sedang dirantai berbagai regulasi. Akibatnya, biaya ekonomi mahal, pertumbuhan tidak bisa didorong dengan cepat, inisiatif masyarakat terbatas, biaya masyarakat mahal," ujar Sofyan dalam Peluncuran Buku Strategi Nasional Reformasi Regulasi di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa 6 Oktober 2015.


Sofyan mencontohkan, dengan melihat keadaan tersebut, Indonesia semestinya mampu mencontoh Korea Selatan. Dalam setahun, Korea mampu memangkas setidaknya 50 persen total regulasi yang dinilai menghambat pemerintahan negeri Ginseng itu.


"Kami akan upayakan sederhanakan 50 persen. Kalau pengalaman Korea Selatan itu dalam satu tahun. Kita lihat dulu, situasi nanti di lapangan," kata dia.


Nantinya, penyederhanaan regulasi ini tidak hanya ke sektor investasi maupun penanaman modal. Melainkan ke berbagai sektor, mulai dari perindustrian, pertambangan, perdagangan, pertanahan, serta sektor lain yang mempunyai aturan yang masih menumpuk.


Karena itu, dalam waktu dekat, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini akan memberikan Surat Edaran (SE) kepada seluruh Kementerian dan Lembaga (KL) untuk kembali melakukan peninjauan ulangĀ  regulasi yang telah dikeluarkan.


Langkah ini merupakan salah satu cara, agar dapat mengetahui regulasi mana yang dianggap tidak perlu maupun harus disederhanakan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya