Pemilik Warung akan Diberikan Sertifikat Usaha

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
Jika Menguntungkan, BNI Kaji Buka Cabang di Malaysia
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mempunyai warung atau kegiatan usaha di rumah untuk mengajukan kredit usaha. Saah satunya adalah penerbitan sertifikat warung yang dibangun di atas tanah pribadi sebagai sertifikat usaha.
Setelah Malaysia, Bank Mandiri Rambah Filipina dan Vietnam

Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan sertifikat tanah tersebut sebagai sertifikat tanah untuk izin usaha yang mana terpisah dari sertifikat tanah untuk hunian.
Mandiri Siapkan 300 Juta Ringgit Bangun Cabang di Malaysia


Sertifikat ini nantinya juga bisa digunakan sebagai agunan untuk mengajukan kredit usaha ke perbankan.


"Kebiasaan orang Indonesia itu suka bikin warung di rumah‎. Jadi ketika dia mengajukan kredit usaha sering ditolak karena sertifikat tanahnya untuk hunian sehingga dianggap kredit konsumsi bukan kredit usaha. Kalau ada ini diharapkan masyarakat bisa terbantu," ujar Ferry di Jakarta, Selasa 6 Oktober 2015.


Ferry menjelaskan, sertifikat tanah tersebut, bisa digunakan oleh masyarakat pemegang sertifikat untuk mengajukan kredit ‎usaha ke pihak perbankan. Ide ini muncul karena masyarakat sering ditolak ketika mengajukan kredit usaha ke pihak perbankan karena sertifikat tanah yang dimiliki berstatus sertifikat dengan peruntukan hunian bukan peruntukan usaha.


Dia mengatakan, Sertifikat tanah itu akan diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bagi masyarakat yang melakukan kegiatan usaha di rumah. Ferry melanjutkan, aturan tersebut tertuang dalam rencana Revisi Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang.


"Ini akan dibuatkan pula Peraturan Pemerintah (PP) untuk mempertegas tata laksana kebijakan tersebut di lapangan,'' katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya