Ini Bocoran Formula Sistem Upah di Paket Kebijakan Ekonomi 3

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri
Sumber :
VIVA.co.id
Jokowi Sibuk, Paket Kebijakan XIII Keluar Pekan Depan
- Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja membeberkan bocoran poin - poin terkait sistem pengupahan atau upah minimum yang akan diumumkan dalam paket Kebijakan Ekonomi Jilid III pada hari Kamis, 6 Oktober 2015. Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri mengatakan bahwa semua formulasi yang akan dimasukkan adalah Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Produktivitas dan Pertumbuhan Ekonomi.

Banyak Pengusaha di Daerah Tak Tahu Paket Kebijakan Jokowi
"Semuanya masuk lah, sesuai Undang-Undang. Resminya seperti apa, kita umumkan dalam waktu dekat, sabar lah," ujar Hanif di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa malam 6 Oktober 2015.

Jokowi Beber 'Mantra' RI di Forum Ekonomi Islam Dunia
Cara penetapan upah minimum ini, kata dia, masih sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2003 pasal 88 Ayat 4 tentang pengupahan. Bunyi pasal tersebut adalah "pemerintahan menetapkan upah minimum berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi".

Hanif menegaskan pengumuman secara detail akan disampaikan bersamaan dengan paket kebijakan ekonomi III. Namun bocorannya, kata dia, formulasi tersebut memberikan dua kepastian. 

"Kepastian pertama upah buruh naik setiap tahun. Kedua, besaran kenaikan upah masih predictable. Poin utamanya itu, jadi bisa diprediksi untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha. Ini yang akan diumumkan nanti," kata dia.

Sementara ketika ditanya mengenai tanggapan desakan buruh yang meminta kenaikan upah buruh sebesar 22 persen pada tahun depan, dia belum mau memberikan tanggapan. "Tunggu saja pengumumannya," jawab Hanif.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya