Selain Upah, Paket Ekonomi Jilid III Berisi Dua Poin Penting

Ribuan Buruh Kepung Istana
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Tingkat Keyakinan Konsumen RI Menurun Tajam, Ungkap Survei
- Setelah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid II, Pemerintah akan mengumumkan paket kebijakan jilid III pada hari Kamis 8 oktober 2015. Dalam paket tersebut salah satunya akan yang diatur formulanya adalah sistem pengupahan minimum tenaga kerja.
Retribusi Perusahaan Pengguna Tenaga Kerja Asing Naik

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, bahwa upah minimum tenaga kerja akan menjadi salah satu fokus dalam paket kebijakan ekonomi jilid III.
TKI Bawa Narkoba dari Malaysia Dituntut 18 Tahun Penjara


"Kita sudah membahas,  membicarakan kebijakan mengenai upah minimum, tapi baru hari Kamis akan diumumkan, saya belum mau bicara sekarang," ujar Darmin di Kantornya, Selasa malam 6 Oktober 2015.


Darmin menjelaskan, ada tiga poin penting yang akan diumumkan dalam paket kebijakan ekonomi jilid III. "Ada 3 macam yang akan diumumkan, ini tunggu saja. Tapi mengenai pengupahan memang masuk dalam paket kebijakan," katanya.


Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai data pengangguran, Darmin belum mau membeberkan, karena data yang diperoleh pun masih berbeda-beda. Saat ini, kata dia, pemerintah akan lebih berfokus kepada bagaimana menciptakan lapangan kerja yang ada di Indonesia.


"Nanti saja, Menteri Tenaga Kerja saja belum menceritakan, Kita bicara bagaimana menciptakan lapangan kerja saja," ujarnya.


Rapat Koordinasi terkait upah minimum yang selesai hingga malam hari ini,  hanya dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, sementara pejabat lainnya yang diundang seperti Menteri Perindustrian tidak menghadiri Rapat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya