Cara Kantor Pajak Berantas Faktur Pajak Fiktif

Pelaporan SPT di Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan berupaya menghilangkan sindikat penerbit dan pengguna faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (faktur TBTS). Direktorat ini pun membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya Tahun 2015.

"Tujuannya agar menciptakan efek jera dan pengembalian kerugian negara," kata Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Yuli Kristiono, di kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 6 Oktober 2015.

Yuli mengatakan sasaran satgas tersebut ada dua kelompok. Yang pertama adalah pengguna faktur pajak TBTS, yang dilakukan pendekatan persuasif berupa klarifikasi di kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak.

"Tujuan pendekatan persuasif terhadap para pengguna faktur pajak TBTS adalah untuk meningkatkan kesadaran para pengguna faktur pajak TBTS, dan sekaligus meningkatkan penerimaan pajak," kata dia.

Menurut data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, per data 1 Oktober 2015, ada 10.982 jumlah wajib pajak fiktif. Kemudian, jumlah nilai faktur pajak fiktif sebesar Rp6,46 triliun, yang telah diklarifikasi ada sekitar Rp2,64 triliun, dan faktur pajak yang setuju dibayar ada Rp1,37 triliun.

"Sampai hari ini yang sudah dibayar ada Rp467,67 miliar," kata dia.

Sasaran yang kedua, kata Yuli, adalah jaringan penerbit faktur pajak TBTS. Terhadap kelompok ini, dilakukan pendekatan agresif (hard enforcement).

Strategi Menhub Jangkau Konektivitas Daerah Terpencil

Tindakannya berupa penanganan tindak pidana di bidang perpajakan atau operasi tangkap tangan (OTT) oleh kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Direktorat Intelijen dan Penyidikan. Tujuannya adalah mempidanakan pelaku sehingga sumber faktur pajak TBTS dapat diberantas.

"Penyidikan terhadap para penerbit faktur pajak TBTS akan diperkuat dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk pemberatan hukuman dan perampasan aset hasil tindak pidana," kata dia. (ren)

Bareskrim Polri geledah kantor Kementerian Keuangan

Mengoptimalkan Aset Negara

Aset pemerintah per 30 Juni 2016 mencapai Rp5.285 triliun.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016