Industri Padat Karya Boleh Cicil Bayar Listrik

Menteri ESDM Sudirman Said
Sumber :
  • ANTARAFOTO/ Fanny Octavianus
VIVA.co.id
34 Proyek Pembangkit Listrik Mangkrak, Negara Merugi
- Pemerintah memberi insentif diskon listrik bagi industri padat modal yang menggunakan teknologi mesin otomatis dan minim tenaga kerja. Diskon diberikan 30 persen dari tarif normal jika kegiatan produksinya dilakukan malam hari mulai 23.00 hingga 08.00. 

PMA Tak Merata Akibat Kurang Listrik
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, mengungkapkan, dengan insentif ini penggunaan listrik dapat seimbang antara pemakaian siang dan malam hari. 

Strategi Menteri Arcandra Targetkan PLTP 7.000 MW
"Jadi kami akan dorong industri berbasis mekanik itu menggunakan kapasitasnya di malam hari ketika beban sedang turun," ujarnya di kantor presiden, Jakarta, Rabu 7 Oktober 2015. 

Sementara itu, untuk industri padat karya, pemerintah memberikan insentif penundaan pembayaran dan tarif listrik pada tahun ini. Industri diperbolehkan untuk membayar hanya 60 persen dari total tagihannya tahun ini, kemudian sisanya dicicil mulai tahun depan selama 12 bulan. 

"Apabila anda punya beban listrik Rp15 miliar, maka hanya akan bayar Rp10,5 miliar, kemudian sisanya nanti bulan ke-13 dicicil selama 12 bulan. Ini akan sangat beri kemudahan perusahaan yang mengalami kesulitan cash flow," lanjut Sudirman. 

Keringanan ini menurutnya merupakan salah satu  upaya pemerintah menekan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri tersebut. Karena keuangan perusahaannya bermasalah akibat kenaikan biaya produksi terimbas melemahnya rupiah pada tahun ini. 

"Banyak sekali industri yang terkena dan rawan PHK, mengalami kesulitan cashflow sehingga listriknya terus bengkak, ini jumlahnya besar," kata Sudirman. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya