Ferry: Kini Cuma Butuh 3 Jam Cari Tahu Lahan untuk Investasi

Direktur Relawan BPN, Ferry Mursyidan Baldan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bobby Andalan
VIVA.co.id
Sofjan Wanandi: Demo Tak Pengaruh Iklim Investasi
- Paket kebijakan ekonomi jilid III memuat komitmen pemerintah mempermudah investor untuk mengurus perizinan tanah bagi investor yang akan mengelontorkan atau memperbesar investasinya di Indonesia. Mulai dari proses permohonan, persyaratan hingga perpanjangan penggunaan lahan untuk kegiatan bisnis. 

Aprindo: Pusat Belanja dan Mal Buka Seperti Biasa
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan, menjabarkan proses permohonan lahan dipangkas, dari sebelumnya membutuhkan waktu hingga 70 hari menjadi hanya tiga jam.

Minat Investasi Tak Terpengaruh Aksi Demo 4 November
Investor hanya perlu mendatangi fasilitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan dalam waktu yang telah ditetapkan tersebut, informasi mengenai ketersediaan lahan sudah bisa diterima. Proses tersebut bisa dipercepat karena BKPM telah terintegerasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. 

"(Jika tersedia) tanah itu akan kami freeze, sehingga tidak ada kemudian orang lain yang bisa gunakan," ujar Ferry di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu 7 Oktober 2015. 

Dia menggatakan, setelah intu Investor diberi waktu selama 14 hari untuk melengkapi persyaratan untuk mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) untuk merealisasikan investasinya. Dan apabila tidak bisa dipenuhi investor, lahan yang telah dikunci tersebut, dilepas kembali untuk ditawarkan kepada investor lainnya. 

"Jadi saya kira ini juga gambaran kepastian," ungkap dia. 

Proses pengukuran lahan pun dipangkas dai sebelumnya bisa 30 hari menjadi lima hari untuk ukuran tanah maksimal 200 hektare (Ha). Sedangkan untuk tanah diatas itu, membutuhkan waktu 20 hari. 

"Karena kami memberlakukan sistem ini dari pengukur yg tersebar dari kantor pertanahan di seluruh Indonesia," tambahnya. 

Kemudian untuk perpanjangan HGU, sebelumnya membutuhkan sekitar 70 hari dipangkas menjadi tujuh hari untuk ukuran tanah maksimal 200 ha. Sementara diatas itu membutuhkan waktu 14 hari.

Dia melanjutkan, penyederhanaan aturan itu juga berlaku untuk pengajuan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk investasi. Dari sebelumnya sampai 50 hari, dipangkas menjadi 30 hari. 

"Satu lagi soal perpanjangan, tidak ada lagi sebuah bentuk pengajuan baru," kata Menteri Ferry. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya