Ini Untungnya Daftar Asuransi Pertanian.

Ilustrasi tanah nganggur.
Sumber :
  • Antara/ Andreas Fitri Atmoko
VIVA.co.id
Indonesia Terancam Krisis Petani
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan pemerintah akan menyediakan fasilitas asuransi pertanian. Apa saja keuntungannya bagi petani jika mengikuti asuransi ini. 

Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas
Dikutip VIVA.co.id, Rabu 7 Oktober 2015, dari skema rancangan asuransi pertanian, premi yang dibebankan kepada petani sangatlah rendah. Petani hanya dibebankan 20 persen dari total premi, sementara itu 80 persennya ditanggung pemerintah. 

DPD Minta Menkeu Tak Sembarang Sunat Anggaran Daerah
Pembayaran premi ditetapkan berdasarkan berapa luas lahan pertanian yang akan di asuransikan, Per hektarenya, dipatok sebesar Rp180 ribu, artinya petani hanya membayar Rp30 ribu dan sisanya Rp150 ribu. 

Dengan premi sebesar itu, per hektare lahan pertanian yang digarap petani mendapatkan pertanggungan jika terjadi gagal panen sebesar Rp6 juta. Jaminan tersebut ditegaskan sudah menghitung secara detail biaya produksi pertanian di Indonesia dengan luasan lahan tersebut. 

Sebagai tahap awal, pemerintah sudah mengalokasikan dana premi Rp150 miliar yang bisa meng-cover kurang lebih 1 juta hektar lahan pertanian di tahun 2015, dan rencananya dana tersebut akan diajukan kembali pada tahun depan. 

Sebagai pilot projek pemerintah rencananya baru akan menerapkan asuransi ini untuk satu komoditas yaitu padi. Jika implementasinya efektif untuk menstabilkan pendapatan petani dan mengembangkan bisnis ini akan diperluas pada komoditas lainnya. 

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, mengungkapkan insentif tersebut diyakini meningkatkan akses para petani ke sistem keuangan. Pendapatan yang dihasilkan petani pun dapat lebih terukur. 

"Sekarang rugi petani gagal panen ada yang nanggung oleh perusahaan asuransi. Dengan ini petani jadi bankable,' ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu malam.

Muliaman mengatakan, pihaknya telah menunjuk PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) sebagai pimpinan konsorsium bersama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lain dalam menentukan skema dan mengimplementasikan asuransi tersebut. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya