Uang Nasabah Raib, CIMB Niaga Digugat Rp10 Miliar

Ilustrasi gedung CIMB Niaga
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Perlebar Transaksi Non Tunai, Telkomsel Gandeng KFC
- Seorang nasabah menggugat Bank CIMB Niaga dan salah satu operator telekomunikasi sebesar Rp10 miliar. Dua institusi itu dituduh telah sengaja membuat uang dalam rekeningnya hilang sekitar Rp750 juta, padahal tidak melakukan transaksi. 

Hati-hati Transaksi Tol, Ada Mobil Pribadi Bayar Tarif Truk
Kinerja Polres Madiun Kota, juga dipertanyakan, karena dinilai tidak professional. Sebab. Kasus itu sudah dilaporkan sejak tiga bulan lalu, namun tidak ada perkembangan yang berarti. Hengky Budiono yang mengaku kehilangan uang di rekeningnya tersebut, mendatangi Mapolres Madiun Kota, didampingi kuasa hukumnya. 

Telkomsel Rilis Paket 3 in 1 Bagi Jemaah Haji
"Kasus ini sudah saya laporkan 30 Juli 2015. Namun sampai sekarang, belum ada perkembangan yang berarti," ucap Sholeh, kuasa hukum korban,  Jumat, 9 Oktober 2015.

Kasus raibnya uang Hengky di dua rekeningnya, diketahui pada sekitar 27 Juli 2015.

"Saat itu, nomor telepon milik saya, tidak bisa digunakan sejak tanggal 23 JUli 2015. Lalu saya meminta ganti. Pada tanggal 27 Juli 2015 kartu baru bisa digunakan. Namun banyak pesan singkat berupa notifikasi transaksi melalui perbangkan internet. Padahal saya tidak mengaktifkannya," ucap Hengky.

Dia yang tercatat sebagai warga Puri Anjasmoro L 12/15 Kelurahan Tawangsari Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang ini, mengaku penasaran dengan pesan singkat notifikasi itu. Ia lalu mencetak transaksi terakhirnya.

“Herannya, dua rekening saya di CIMB Niaga semuanya berkurang. Pada salah satu rekening telah terjadi 41 transaksi, dan pada rekening yang lain, sebanyak 16 transaksi. Semuanya terjadi pada kurun waktu tanggal 23 – 27 Juli 2015,” jelas Henky.

Sholeh, penasihat hukum Hengky menduga, ada permainan di internal Bank CIMB Niaga.

"Mana mungkin ada informasi nasabah mempunyai uang sebanyak itu di dua rekening, dan dua-duanya dibobol, ditransfer ke rekening orang lain. Jelas ini pekerjaan orang dalam," ujarnya.

Yang lebih mengherankan, semua transaksi berupa transfer dan pembelian pulsa telepon, dilakukan dengan e-banking, padahal menurut Sholeh, kliennya tidak menggunkan fasilitas itu.

"Sedangkan provider begitu mudahnya mempercayai orang melaporkan bahwa kartu teleponnya rusak. Jadi kartu telepon milik Pak Hengky, dilaporkan rusak dan diganti dengan kartu dengan nomor telepon yang sama. Itu dilakukan di Jakarta, bukan di Madiun," ucap Sholeh.

Atas dugaan permainan orang dalam dan ketelodoran dalam menjaga data nasabah, maka dua perusahaan itu dituntut sebanyak Rp10 miliar. Gugatan itu didaftarkan hari ini, Jumat, 9 Oktober 2015, di Pengadilan Negeri Kota Madiun.

"Itu tuntutan immaterial," kata Sholeh. 

Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary CIMB Niaga, Rudy Hutagalung atas nama perusahaannya menyampaikan rasa penyesalan yang mendalam, sehubungan dengan ketidaknyamanan yang dialami oleh seorang nasabah bank itu di Madiun. 

"Hal ini berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan dana di rekening milik nasabah tersebut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya kepada VIVA.co.id, Jumat malam.

Dia mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan nasabah itu untuk membantu mencari solusi terbaik bagi semua pihak atas permasalahan yang ada. Hal tersebut, sebagai bagian dari upaya membina hubungan baik dan berkelanjutan dengan nasabah.

"Saat ini, permasalahan tersebut sedang ditangani oleh pihak kepolisian sesuai pelaporan nasabah. Kami menghormati langkah hukum yang ditempuh nasabah dan kami mendukung proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya. 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya