Sumber :
- ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, membantah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia.
Baca Juga :
United Tractors Akan Produksi Tambang Emas
Sudirman menyebut, surat yang dilayangkan kepada perusahaan tambang multinasional itu sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga :
BPS: Pertumbuhan di Sektor Pertambangan Melambat
"Saya telah mengirim surat kepada Freeport, dengan rumusan sesuai dengan arahan Bapak Presiden, yang isinya tidak ada risiko hukum maupun politik, tidak ada pelanggaran hukum, tidak ada perpanjangan kontrak," kata dia di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Senin 12 Oktober 2015.
Mantan dirut PT Pindad itu mengatakan, rumusan yang dimaksud itu menjadi solusi bagi persiapan kelanjutan investasi Freeport Indonesia.
Sudirman mengatakan, kesepakatan Freeport dan pemerintah merupakan kesepakatan yang strategis. "Keputusan yang didasari pada mutual respect, baik Freeport sebagai pelaku usaha maupun pemerintah sebagai regulator," kata dia.
Lalu, Sudirman pun meminta, agar tidak ada spekulasi tentang perpanjangan kontrak Freeport. "Para pihak yang tidak paham, harap menghentikan spekulasi tentang perpanjangan kontrak, karena itu sama sekali tidak benar," kata dia.
Sebelumnya, diberitakan pemerintah menyepakati kelanjutan beroperasinya Freeport Indonesia di kompleks pertambangan Grasberg, Mimika, Papua. Pemerintah merestui perusahaan tambang multinasional ini beroperasi lagi setelah tahun 2021. Baca selengkapnya:
(asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Mantan dirut PT Pindad itu mengatakan, rumusan yang dimaksud itu menjadi solusi bagi persiapan kelanjutan investasi Freeport Indonesia.