Ini Bocoran Skema Penetapan Upah Buruh di Paket Ekonomi IV

Riset: Evercoss Kuasai Pasar Ponsel RI di Kuartal Pertama 2015
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id
Jokowi Sibuk, Paket Kebijakan XIII Keluar Pekan Depan
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memastikan akan segera mengeluarkan paket ekonomi lanjutan jilid IV dalam pekan ini. 

Banyak Pengusaha di Daerah Tak Tahu Paket Kebijakan Jokowi
Adapun, salah satu fokus yang disasar dalam paket tersebut adalah mengenai skema pemberian upah bagi buruh.

Kebijakan Ekonomi XI Diklaim Mampu Turunkan Harga
Ketua Tim Staf Ahli Wakil Presiden, Sofjan Wanandi, mengatakan pemerintah telah menyelesaikan formula untuk skema pemberian upah buruh. 

Sofjan menjelaskan, penetapannya berdasarkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Dari Dewan Pengupahan sudah dibicarakan formulanya. Formulanya itu inflasi dan pertumbuhan. Arahnya itu, kami harus selesaikan tanpa ribut-ribut," ujar Sofjan, di Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin malam, 12 Oktober 2015.

Namun, Sofjan menuturkan, pihak Istana masih belum mengetahui pasti apakah skema pemberian upah ini mampu merata di sejumlah wilayah Indonesia. Sebab, tiap inflasi di tingkat daerah sangat berbeda. Faktor ini yang tengah digodok lebih lanjut oleh pemerintah.

"Di sana (daerah) kan inflasi hidupnya lebih murah. Nanti, kami lihat inflasi secara nasional. Sekarang ini banyak daerah yang pertumbuhannya tidak terjadi. Itu semua harus jadi referensi nasional. Pokoknya tunggulah," kata dia.

Dia pun menampik anggapan bahwa kenaikan upah berdasarkan inflasi, justru akan semakin mempersulit para buruh. Formula ini, kata Sofjan, akan tetap ditinjau dalam rentang lima tahun ke depan. 

Dengan demikian, masih ada indikasi untuk penetapan skema formula baru.

"Mana murah? Kalau upah murah, tidak naik sama sekali di situasi sulit seperti sekarang. Lihat berapa buruh yang sudah di-PHK (pemutusan hubungan kerja)? Nanti kami lihat sama-sama formulanya. Lima tahun sekali. Supaya ada kepastian," ungkapnya.

Selain pengupahan, pemerintah tengah menggodok aturan lain dalam paket kebijakan ekonomi lanjutan. Salah satunya, yakni menghapuskan izin birokrasi yang terlalu rumit, terutama dalam Peraturan Daerah (Perda). 

Namun, pihak Istana masih belum memastikan apakah insentif ini akan dikeluarkan di paket jilid IV, atau paket selanjutnya.

"Di daerah, perlu dilakukan penghapusan birokrasi yang tidak perlu. Tapi, itu saya tidak tahu. Apa bisa terjadi masuk di paket ini atau mendatang," kata Sofjan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya