Pemerintah Pangkas Izin Pembangunan Perumahan

Ilustrasi pembangunan rumah.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Tata Ruang Pemda Bantu Jaga Harga Rumah Murah
 - Proses perizinan pembangunan perumahan skala besar (lebih dari 25 hektare) selama ini memerlukan 42 izin dengan memakan waktu paling cepat 26 bulan. Sementara itu, untuk perumahan skala kecil (di bawah 25 hektare) memerlukan 21 izin dengan waktu paling cepat 16 bulan. 

Mekanisme Pasar Kerek Kenaikan Harga Rumah Murah
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus, mengatakan, pemerintah berupaya mengambil langkah strategis dengan menyederhanakan perizinan, untuk meningkatkan iklim investasi.

Penjualan Rumah Anjlok, BI Diminta Buat Kebijakan Baru
Dia menuturkan, alur perizinan perumahan skala besar dipangkas menjadi delapan jenis izin dengan waktu paling lambat 14 hari kerja, dan sembilan hari kerja untuk perumahan skala kecil, dengan menjadikan dokumen lainnya hanya sebagai persyaratan dan menghapus perizinan yang tumpang tindih.

“Untuk melaksanakan penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan akan diterbitkan peraturan Presiden tentang kemudahan perizinan dan tata cara pencabutan izin pembangunan," ujarnya, seperti dikutip dari laman Kementerian PUPR, Jumat, 16 Oktober 2015.

Maurin mengungkapkan, upaya tersebut dilakukan pemerintah agar pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berjalan lancar dan cepat.

Dia memaparkan, jenis perizinan yang masih diperlukan dari pemerintah kabupaten/kota yang sudah dibahas dengan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri adalah izin lingkungan setempat, rencana umum tata ruang, dan pemanfaatan lahan.

Selain itu, izin prinsip, lokasi, badan lingkungan hidup, dampak lalu lintas, dan pengesahan site plan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya