Menteri Darmin: Paket Ekonomi IV Berpihak Pada Buruh

buruh tolak paket kebijakan ekonomi jilid IV
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Komisi IX Minta Menaker Lebih Giat dan Pro Terhadap Buruh
- Serikat buruh secara terang-terangan menolak formula pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV atau Paket Kebijakan Ekonomi Oktober. Mereka menganggap insentif yang diberikan pemerintah merupakan kado pahit bagi buruh nasional.

Apindo Keberatan Iuran BPJS Kesehatan Naik
Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menegaskan, konsep yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam formulasi pengupahan justru memihak kepada para buruh.

ILO: Tak Ada Alasan Perusahaan Tolak Penyandang Disabilitas
"Sesungguhnya, konsep teori itu (pengupahan) berpihak pada buruh. Artinya, inflasi sudah bisa ter-cover, daya beli sudah ketutup. Misalnya, kalau inflasinya lima persen, ya tetap saja angkanya segitu," ujar Darmin saat ditemui dikantornya, Jakarta Pusat, Jumat 16 Oktober 2015.

Menurut dia, secara objektif, insentif ini memberikan suatu keuntungan tersendiri bagi para buruh. Bahkan Darmin mengakui, kebijakan ini justru akan memberikan sedikit pengaruh dalam jangka pendek terhadap dunia usaha.

Namun, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini mengakui bahwa besaran formulasi untuk penetapan pengupahan tersebut masih lebih ideal dibandingkan dengan sebelumnya.

"Jangka menengah, itu (formula) akan diprotes perusahaan. Karena dilihat memang dua sampai tiga tahun terakhir agak rumit prosesnya. Pernah kan tinggi sekali (kenaikan upah) di tahun 2013. Masih oke kalau untuk sekarang," kata dia.

Karena itu, kebijakan ini sekaligus memberikan gambaran bahwa nantinya buruh akan mendapatkan upah setiap tahunnya dengan jelas. "Buat mereka (buruh), yang pertama adalah ini suatu terobosan. Sehingga, tidak harus tarik menarik untuk diputuskan. Yang pertama sekali itu," tutur dia.

Sekadar informasi, penghitungan kenaikan upah buruh dalam paket jilid IV ini akan dilakukan selama lima tahun sekali. Di mana nantinya, besaran kenaikan upah tersebut akan terukur.

Pertimbangan kenaikannya, adalah berdasarkan upah minimum sekarang yang ditambah presentase kenaikan inflasi, dan juga pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya