Freeport dapat Peringatan dari Pemerintah

Tambang Freeport di Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id
Banyak Kontrak Mundur, Laba Adhi Karya Turun
- Meski masa tenggang penawaran saham PT Freeport Indonesia dinyatakan sudah lewat, yakni 14 Oktober 2015. Sampai saat ini, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu belum melakukan penawaran saham.

Laba Bank Mayora Ditopang Naiknya Penyaluran Kredit
Dengan demikian, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengingatkan Freeport untuk segera menawarkan sahamnya.

Jika Menguntungkan, BNI Kaji Buka Cabang di Malaysia
"Kan, batasnya tanggal 14 Oktober harusnya tawarkan (saham). Tapi sampai sekarang belum (ditawarkan), ya akan kita ingatkan," ujar Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin 19 Oktober 2015.

Menurut Bambang, karena penawaran saham Freeport sudah melewati batas akhir, pihaknya akan memberikan batas waktu Freeport menawarkan sahamnya kepada pemerintah Indonesia sampai akhir Oktober.

Sebab, menurutnya, setelah itu nantinya masih ada proses koordinasi yang panjang antarpemerintah dalam menentukan siapa yang akan mengambil bagian saham 10,64 persen Freeport.

"Kemudian, pemerintah selama 90 hari menilai, sekaligus tetapkan siapa yang beli," kata Bambang.

Bambang juga menjelaskan, divestasi saham perusahaan tambang asing memang membutuhkan yang lama. Dia mencontohkan, ketika Newmont melakukan divestasi juga butuh proses yang berkepanjangan, meski sahamnya saat itu hanya tujuh persen. "Yang tujuh persen Newmont juga butuh waktu berapa lama," ujarnya.

Seperti diketahui, Freeport saat ini wajib melepaskan sahamnya sebesar 10,64 persen. Sedangkan pemerintah saat ini sudah mengantongi 9,46 persen. Jika divestasi berhasil dilakukan, pemerintah akan memiliki 20 persen saham milik Freeport. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya