Pemerintah Usahakan Freeport IPO di BEI

Wilayah pertambangan terbuka Freeport di Timika, Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id
Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020
- Pemerintah terus mengupayakan PT Freeport Indonesia untuk segera melakukan pencatatan saham perdana (
initial public offering
Rampingkan Organisasi, Saham Induk Freeport Melonjak
/IPO) di Bursa Efek Indonesia, terkait opsi divestasi saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.
Apa Kabar Divestasi Saham Freeport?

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Senin 19 Oktober 2015, menyatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih lebih memilih melalui mekanisme IPO di bursa saham. Sebab, proses tersebut dinilai lebih transparan.


"Ini kan mekanismenya ada dua, melalui pasar modal, atau
strategic sale
(penjualan strategis dari pemerintah ke swasta). Kalau masuk pasar modal, saya kira dinamikanya berbeda. Kalau pasar modal itu lebih transparan," kata Sudirman di Gedung DPR, Jakarta.


Sudirman menjelaskan, meski nantinya divestasi Freeport melalui IPO, diharapkan kepemilikan sahamnya mayoritas bisa dimiliki masyarakat Indonesia. Namun, hal itu tidak menutup kemungkinan investor asing masuk kembali menguasai pasar saham Freeport.


"Tetapi, mayoritas harus tetap dipegang oleh pengusaha Indonesia. Caranya banyak, jadi tidak harus hitam putih. Kita pemerintah bisa mengatur dan meyakinkan bagaimana pemegang saham yang mayoritas dari Indonesia," kata dia.


Sudirman menyakinkan, kepemilikan asing dalam saham Freeport bisa dibatasi, jika pemerintah dengan berbagai otoritas pasar modal yang berwenang bisa mengeluarkan kebijakan yang tepat.


"Kita bisa capai keduanya, masuk pasar modal, tetapi bisa dimiliki oleh investor dalam negeri. Kan, kita pemerintah," ujarnya.


Seperti diketahui, divestasi saham Freeport rencananya dilakukan secara bertahap. Pada tahun ini, Freeport berkewajiban melepas saham sebesar 10,64 persen. Ada pun kepemilikan pemerintah Indonesia di Freeport, saat ini sebesar 9,36 persen.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemegang kontrak karya memiliki kewajiban melakukan divestasi saham. Merujuk PP tersebut, Freeport harus melakukan divestasi sebesar 30 persen. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya