VIVAnews - Pemerintah Indonesia akan mendesak tujuh poin perubahan dalam review kesepakatan bersama (MoU) tentang penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia.
"Ada tujuh poin penting yang akan kami desak kepada pemerintah Malaysia melalui pertemuan 29 Juni 2009," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin 22 Juni 2009.
Pertama, mempercepat evaluasi sistem penempatan dan perlindungan TKI dari sisi kepentingan kedua negara yakni Indonesia sebagai negara pengirim TKI dan Malaysia sebagai negara penempatan. "Dalam artian, akan diupayakan sharing tanggungjawab terkait pengaturan penggunaan tenaga kerja," ujar Erman.
Kedua, pembentukan sistem rekrutmen yang berorientasi pada pencegahan penggunaan tenaga kerja ilegal dan pengguna (majikan) ilegal. Penempatan tenaga kerja ilegal bukan semata tanggung jawab Indonesia saja. "Kami mintanya majikan yang menggunakan tenaga kerja ilegal juga ditindak," ujarnya.
Ketiga, kesepakatan tentang hak-hak normatif tenaga kerja, seperti hak kenaikan gaji, hak libur setiap pekan, dan hak cuti.
Keempat, kesepakatan tentang hak perlindungan tenaga kerja antara lain keselamatan dan kesehatan kerja, hak atas perlindungan asuransi, dan hak perlindungan hukum.
Kelima, kesepakatan tentang hak asasi tenaga kerja, antara lain akses pendidikan bagi anak TKI, hak melaksanakan ibadah, dan melaksanakan hak politik.
Keenam, kesepakatan tentang paspor tenaga kerja harus dapat dipegang atau dikuasai oleh TKI yang bersangkutan dan tidak lagi dikuasai pengguna atau majikan. Karena Malaysia belum meratifikasi Organisasi Buruh Internasional (ILO), maka pemerintah bisa mempersilahkan majikan menahan paspor TKI.
Ketujuh, kesepakatan perlunya kontrak kerja definitif antara TKI dan pengguna (majikan).
Rencananya, pada 29 Juni 2009, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan bertemu dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia Datuk S Subarmaniam, Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato Seri Syed Hamid Albar, Pejabat Kementerian Imigrasi dan Kepala Kepolisian Diraja Malaysia untuk melakukan review terhadap MoU tersebut di Malaysia.
Setelah pertemuan di Malaysia tersebut, akan digelar pertemuan joint working group kedua negara yang membahas pelaksanaan kesepakatan yang bakal dituangkan dalam MoU sekitar pertengahan Juli 2009.
VIVA.co.id
19 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Belakangan ini pelat nomor khusus kembali menjadi sorotan, banyak mobil mewah menggunakan pelat dewa tersebut ternyata palsu, dan sudah diamankan pihak kepolisian. Terbar
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Me Time by Kata Dokter: 5 Fakta dan Mitos Tentang Kecantikan yang Sering Disalahpahami
IntipSeleb
sekitar 1 jam lalu
Banyak anggapan keliru soal kulit wajah yang beredar di masyarakat. Maka dari itu, yuk kita simak penjelasan fakta dan mitos tentang kecantikan yang sering disalahpahami
Suami Zaskia Gotik Terseret Kasus Korupsi, Warganet Bandingkan dengan Vicky Prasetyo
JagoDangdut
28 menit lalu
Suami penyanyi dangdut Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menjalani sidang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi.
Selengkapnya
Isu Terkini