Kredit Kendaraan Bukan Cuma Soal Cicilan, Pahami 3 Hal ini

PT BFI Finance Tbk menyasar nasabah di Pulau Bali. Foto ilustrasi kredit kendaraan.
Sumber :
  • Duitpintar.com
VIVA.co.id
Lima Aktivitas yang Bikin Gampang Boros
- Kredit kendaraan bermotor semakin hari semakin mudah. Buktinya, dengan
down payment
BI Tak Akan Perlonggar Uang Muka Kredit Motor
(DP) alias uang muka Rp500 ribu saja, sepeda motor udah bisa dibawa pulang. Tapi aturan kredit kendaraan bermotor tidak cuma soal besar-kecilnya DP. Bahkan aturan DP kredit kendaraan bermotor dari bank dan leasing berbeda. 

Kemana Larinya Motor Kredit yang Ditarik Leasing?
Kredit kendaraan tidak hanya bisa dilakukan lewat leasing. Lewat bank juga bisa. Biasanya orang lebih memilih kredit dari leasing karena lebih gampang diakses dan syaratnya longgar. Tapi kredit dari bank unggul dalam hal bunga yang lebih kecil.

Sebelum memutuskan beli kendaraan bermotor secara kredit, sebaiknya kita pahami dulu aturan kredit kendaraan bermotor yang berlaku. Terutama aturan yang jarang diketahui masyarakat di bawah ini.

1. Fidusia

Tidak sedikit orang yang kredit kendaraan bermotor, lalu mengalami masalah saat harus melunasinya. Tapi, bukannya terus terang ke pihak leasing, dia malah ngumpet dari tanggung jawab. Akhirnya, dia harus berurusan dengan debt collector yang diutus leasing.


Padahal menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berwenang narik kendaraan kredit bermasalah adalah polisi. Aturan kredit kendaraan bermotor pun gak membolehkan penarikan kendaraan oleh debt collector.

Kalau paham aturan kredit sepeda motor tentang fidusia, kita tidak bakal ketemu masalah dengan penagih utang yang kasar ini. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 menyebut fidusia sebagai proses pengalihan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi yang menguasai benda tersebut masih pihak yang mengalihkan.

Dalam konteks kredit kendaraan bermotor, berarti benda yang dialihkan adalah kendaraan. Pihak yang mengalihkan adalah leasing. Sedangkan pihak yang mendapat hak milik dari pengalihan itu adalah konsumen.

Aturan fidusia melarang debt collector menarik kendaraan yang telah dikredit walau pembayarannya macet. Tapi, untuk mendapatkan hal itu, konsumen harus membayar jaminan fidusia saat proses kredit. 

Namun ada saja leasing bandel yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke kantor jaminan fidusia walau sudah dibayar konsumen. Padahal pendaftaran ini diwajibkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK/010/2012.

Peraturan itu mengatakan leasing wajib mendaftarkan jaminan fidusia selambat-lambatnya 30 hari seusai penandatangan perjanjian kredit. Leasing yang sengaja lalai mendaftarkan jaminan fidusia bisa diberi hukuman pembekuan izin usaha.

Saat beli kendaraan bermotor dengan cara kredit, tanyakan ke pihak leasing soal fidusia ini. Pastikan bahwa leasing sudah mendaftarkan jaminan. Apalagi kalau sudah kita bayar.

2. Down payment (DP)

Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/10/PBI/2015 tentang Rasio Financing To Value (FTV) untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor, down payment untuk kredit kendaraan bermotor dan pembiayaan kendaraan bermotor syariah turun.

Sekarang DP sepeda motor cuma 20 persen dari total harga motor. Sebelum aturan itu berlaku, jumlah DP 25 persen.  


Adapun kredit kendaraan roda empat untuk kegiatan nonproduktif (untuk alat transportasi biasa, bukan buat usaha) DPnya cuma 25 persen. Sebelumnya, dipatok 30 persen. Sementara itu, aturan jumlah DP kredit kendaraan bermotor dari leasing diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 dan 20 Tahun 2015.

Menurut dua surat edaran itu, jumlah DP dari lembaga non perbankan dirinci sebagai berikut, motor minimal 15 persen untuk pembiayaan non syariah dan 19 persen untuk skema syariah, mobil minimal 20 persen untuk pembiayaan non dan syariah.

3. Asuransi

Asuransi biasanya menyertai pembelian kendaraan bermotor lewat kredit. Tapi yang lebih sering disertai asuransi adalah kendaraan baru.

Asuransi kendaraan bermotor terdiri atas dua jenis, all risk dan total lost only (TLO). Seringnya kendaraan yang dibeli secara kredit dilengkapi dengan asuransi TLO. Tapi kita bisa juga memilih all risk.

Kalau pakai TLO, artinya kendaraan itu terlindungi dari risiko hilang saja. Sedangkan all risk melindungi kendaraan dari risiko lecet sampai hilang, jadi lebih lengkap. 

Premi asuransi ini sudah masuk dalam biaya tanda jadi kredit yang kita bayar. Artinya, kalau DP kendaraan Rp1 juta misalnya, jumlah biaya tanda jadi bisa lebih besar. 

Sebab biaya tanda jadi memuat komponen biaya DP dan biaya lain, seperti asuransi dan fidusia. Jadi kita memang harus mengeluarkan duit lebih banyak untuk mendapatkan kendaraan itu. Namun biaya tambahan ini berguna kalau terjadi sesuatu dengan kendaraan itu.
 
Jika apesnya kendaraan hilang, kita bisa mengurus klaim asuransi ke perusahaan asuransi terkait. Tentu saja kita harus memberi tahu pihak leasing dulu sebelum mengurus klaim.


Segampang apa pun prosesnya, kita tetap harus memahami aturan kredit kendaraan bermotor. Sebab bukan mustahil dalam peraturan itu ada hak kita yang dilanggar pihak pemberi kredit.

Dengan memahami aturan kredit kendaraan bermotor, kita bisa terhindar dari kerugian. Tak apa-apa proses sedikit ribet. Yang penting kredit itu aman dan kita tak dirugikan. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya