Menteri Hanif Minta Buruh Pelajari PP Pengupahan

Sumber :

VIVA.co.id - Kementerian Tenaga Kerja mengimbau kepada seluruh pekerja, khususnya buruh di Indonesia untuk lebih berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

BPS: Upah Buruh Per Februari Naik

Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, menyebut, banyak isu tidak benar yang berkembang di lapangan dan media sosial setelah PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Oleh karena itu, Hanif meminta kepada seluruh pekerja untuk cermat dalam menerima informasi.

"Isu-isu yang menyesatkan berkembang di lapangan dan media sosial. Kami minta berhati-hati terhadap informasi yang beredar, dipahami dulu. Buruh harus cermati info yang berkembang, jangan sampai ada judul-judul yang mengomporkan agar orang tergerak untuk hal tidak diinginkan, jangan sampai hal seperti ini terjadi," ujar Hanif di lokasi peresmian Gedung Institut BPJS Ketenagakerjaan, Tanah Sereal, Bogor, Rabu 28 Oktober 2015.
Menteri Hanif: Pekerja RI Kalah karena Tak Bersertifikat

Hanif melanjutkan, untuk hal ini, pemerintah akan terus gencar melakukan sosialisasi PP pengupahan tersebut melalui kepala daerah dan para pemangku kepentingan.
Upah Harian Buruh Tani Naik Rp114

Ia mengatakan, PP tersebut juga bisa diakses di laman Kemenaker agar masyarakat bisa memahami betul dan tidak mudah menerima informasi menyesatkan terkait PP tersebut. 

"Kami akan terus menggencarkan sosialisasi PP Nomor 78 Tahun 2015 ini, dan disosialisasikan di berbagai tempat. Kami sudah edarkan kepada gubernur, dan kepala daerah. Jadi, masyarakat harus hati-hati, harus dipahami betul," tutur Hanif.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tiap tahun dengan rumusan baru pengupahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yaitu UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan x (inflasi + pertumbuhan ekonomi)).

Jika dicontohkan, kondisi UMP di DKI Jakarta dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing lima persen. Maka UMP sekarang Rp2,7 juta, ditambah Rp2,7 juta dikali 10 persen. Artinya Rp2,7 juta ditambah Rp270.000, sehingga tahun depan UMP akan berada pada angka Rp2,97 juta.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya