VIVAnews - Penggunaan produk lokal sesuai dengan Instruksi Presiden No.2/2009 serta Peraturan Menteri Perindustrian No.49/2009 dan No.50/2009, diperkirakan akan meningkatkan belanja pemerintah hingga 30 persen.
"Diharapkan ada peningkatan 10-30 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama lima tahun ke depan," kata Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian Agus Tjahayana di sela-sela Seminar Kebijakan Pemerintah Dalam Penggunaan dan Pemanfaatan Produk Dalam Negeri di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis 25 Juni 2009.
Pada 2008, kontribusi belanja pemerintah ke PDB sebesar 8,4 persen atau naik 0,1 persen dari tahun 2007.
Menurut Agus, peningkatan tersebut sebagian besar berasal dari belanja BUMN, proyek pertambangan, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. "Saya dapat angka dari Pak Said Didu (Sekretaris Meneg BUMN), kalau belanja BUMN mencapai Rp 100 triliun - 150 triliun, sedangkan proyek pertambangan mencapai US$ 6 miliar - US$ 7 miliar, dan belanja pemerintah sekitar Rp 100 triliun," ujarnya.
Meski demikian, Agus mengaku pelaksanaan ketiga produk hukum bagi BUMN hanya bersifat himbauan. "Pada dasarnya aturan itu memang untuk belanja pemerintah, tapi kalau BUMN lebih kepada himbauan, meski Menteri Negara BUMN sudah berinisiatif mengeluarkan surat edaran untuk menggunakan produksi dalam negeri," ujarnya.
Aturan Penggunaan Produk Dalam Negeri tersebut, menurut Agus, sinergis upaya pemerintah mengamankan pasar dan industri dalam negeri. "Kalau untuk mengamankan pasar, kita punya Permendag untuk mengurangi penyelundupan. Tapi itu tidak cukup karena kita punya 8-9 persen belanja pemerintah per tahun," kata dia.
Dengan belanja pemerintah tersebut, dia menambahkan, terbuka kesempatan untuk dimanfaatkan untuk perusahaan atau industri yang kesulitan melakukan ekspor karena penyusutan pasar luar negeri. "Ekonomi sedang sulit, pasar luar negeri diperkirakan minus 2 persen padahal kita punya pasar yang cukup besar," ujarnya.
Selain itu, menurut dia, swasta diharapkan mempunyai patriotisme yang sama untuk menerapkan Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), baik dalam pengadaan mesin maupun perlengkapan kantor.
Baca Juga :
Ganjar Ngaku Siap jadi Oposisi Prabowo, Senior PDIP Bilang Itu Murni Pribadi Bukan Partai
VIVA.co.id
8 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Tim U-17 Wanita Indonesia Segera Hadapi Korsel, Latihan Fokus pada Kecepatan dan Komunikasi
Padang
2 menit lalu
Meskipun menempati peringkat ketiga setelah kekalahan pertama, tim ini bertekad memenangkan pertandingan melawan Korsel untuk tetap berada dalam persaingan menuju semifin
Salah satu rangkaian Hari Jadi Kabupaten Kediri Ke-1220 adalah 'Kediri Bersholawat' bersama Habib Ali Zainal Abidin Assegaf. Bertempat di Kawasan Simpang Lima Gumul....
Kapolda Lampung Beserta Bhayangkari Ikuti Syukuran HUT Kemala Bhayangkari Ke-44
Lampung
13 menit lalu
Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Lampung mengikuti kegiatan syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) ke-44 tahun 2024 Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) yang digelar secar
Setelah Perayaan Kawalu, Wisatawan boleh Kunjungi Badui Dalam dengan Patuhi Aturan
Wisata
20 menit lalu
Menurut Tetua Adat Badui (Kepala Desa Kanekes Kabupaten Lebak), kunjungan wisatawan dapat membawa dampak positif pendapatan ekonomi masyarakat Badui Dalam dan Badui Luar.
Selengkapnya
Isu Terkini