VIVAnews - Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral meminta Departemen Perdagangan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2008 mengatur tentang Verifikasi Ekspor Produk Pertambangan Tertentu.
Direktur Jenderal Mineral Batu Bara dan Panas Bumi Departemen Energi Bambang Setiawan mengatakan, dalam peraturan tersebut belum mengatur pengekspor. "Kami meminta Ditjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdaganngan mengamandemen Permendag ini," katanya, di Jakarta, Jumat 26 Juni 2009.
"Nantinya dapat diketahui asal batu bara yang diekspor, terutama ekspor batu bara hasil produksi kuasa pertambangan, jadi kalau tidak terdaftar pada kuasa pertambangan kami bisa kejar pajaknya."
Kendati demikian, adanya Permendag sangat membantu pemerintah dalam pengawasan ekspor batu bara. Melalui verifikasi ini, pemerintah juga memiliki pintu pengawasan produksi dan penjualan batu bara.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
10 hari lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Berikuti ini 4 zodiak yang dikenal dengan kecerdasan intelektual mereka yang gemilang, tapi kepayahan untuk bersosialisasi dengan orang-orang, dari Gemini hingga Aquarius
Disinggung Hanya Lulusan SMP, Rizky Billar Ungkap Pencapaiannya Selama Ini
JagoDangdut
39 menit lalu
Rizky Billar yang merupakan suami dari penyanyi dangdut Lesti Kejora kembali mendapat kritik mengenai latar belakang pendidikannya. Mendapati hal itu, ia angkat bicara
Selengkapnya
Isu Terkini