Verifikasi Ekspor Tambang Perlu Direvisi

VIVAnews - Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral meminta Departemen Perdagangan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2008 mengatur tentang Verifikasi Ekspor Produk Pertambangan Tertentu.

Direktur Jenderal Mineral Batu Bara dan Panas Bumi Departemen Energi Bambang Setiawan mengatakan, dalam peraturan tersebut belum mengatur pengekspor. "Kami meminta Ditjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdaganngan mengamandemen Permendag ini," katanya, di Jakarta, Jumat 26 Juni 2009.

"Nantinya dapat diketahui asal batu bara yang diekspor, terutama ekspor batu bara hasil produksi kuasa pertambangan, jadi kalau tidak terdaftar pada kuasa pertambangan kami bisa kejar pajaknya." 

Kendati demikian, adanya Permendag sangat membantu pemerintah dalam pengawasan ekspor batu bara. Melalui verifikasi ini, pemerintah juga memiliki pintu pengawasan produksi dan penjualan batu bara.

SKK Migas: Komersialisasi Migas Harus Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri
Ilustrasi tagian listrik PLN membengkak.

Tarif Listrik April-Juni 2024 Diputuskan Tidak Naik

Kebijakan tidak menaikan tarif listrik pada April-Juni 2024 merupakan upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024