Bangun Kilang di Indonesia, Bebas Pajak 15 Tahun

Ilustrasi Kilang Minyak
Sumber :
  • REUTERS
VIVA.co.id
Pertamina Pelajari Rencana PLN Caplok PGE
-  Peraturan Presiden (Perpres) mengenai atuan main pembangunan kilang dalam negeri ditargetkan akan segera rampung. Di mana dalam peraturan ini, ada beberapa skema pembangunan kilang yang ditawarkan pemerintah.

Dapat Arahan Menteri BUMN, PLN Bakal Caplok PGE
Salah satunya, adalah dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, pembangunan kilang tersebut tidak akan menggunakan APBN, melainkan dilelang kepada pihak swasta.

Pertamina Jamin Stok Premium Tetap Tersedia di Medan
"Tidak (pakai APBN), pakai Public Private Partnership (PP) saja," ujar Bambang saat ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis 26 November 2015.

Selain itu, Bambang memastikan akan memberikan fasilitas pembebasan pajak dalam jangka waktu tertentu atau tax holiday selama 15 tahun ke depan, sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

"Proyeknya belum ada, gimana mau kami kasih. (Insentifnya) bisa sampai 15 tahun itu, cukuplah. Nanti minta seumur hidup," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menegaskan, kewenangan atas pemberian tax holiday sepenuhnya milik Kementerian Keuangan yang menjadi eksekutor utama.

Kemenkeu juga memiliki peranan besar dalam menentukan proses pembangunan kilang ini akan bersifat multiyear atau kontrak tahun jamak. Saat ini, ESDM tengah mendiskusikannya dengan Kemenku.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya