Lembaga Sertifikasi Broker Properti Diharapkan Operasi 2016

Rapat kerja nasional Arebi
Sumber :
  • Dokumen Arebi
VIVA.co.id
Metland Menteng Pasarkan Rumah Tipe Baru
- Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) menargetkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Broker Properti bisa beroperasi pada awal 2016. 

Pengembang Malaysia Garap Properti di Maja Rp11,29 Triliun
“Saat ini, LSP Broker Properti telah dibentuk dan ditargetkan awal 2016 sudah bisa beroperasi,” kata Ketua Umum AREBI, Hartono Sarwono, saat rapat kerja nasional (rakernas) di Hotel Novotel, TangCity, Tangerang, Banten, dilansir dari keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Jumat 27 November 2015. 

Sinar Mas Land Akan Bangun Hunian Elit di Batam
Rakernas AREBI 2015 yang mengusung tema “Solid, Integritas Profesional” diikuti Dewan Pengurus Pusat (DPP) AREBI 2015–2018 dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) AREBI dari Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Menurut dia, LSP Broker Properti dibentuk setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 343 Tahun 2015 tentang penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) kategori real estate golongan pokok real estate bidang perantaraan perdagangan properti.  

Diharapkan dengan adanya SKKNI, broker properti memiliki kompetensi kerja yakni kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalitas broker properti.

SKKNI adalah kurikulum uji yang akan menjadi dasar dibuatnya materi uji kompetensi yang nanti dipakai oleh LSP Broker Properti dalam menguji broker properti di Indonesia.

LSP adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. 

“Nantinya, broker properti yang beroperasi di Indonesia, baik perusahaan maupun perorangan, harus memiliki sertifikat/lisensi yang dikeluarkan LSP Broker Properti, sehingga ini akan menjadi babak baru bagi bisnis broker properti Indonesia," kata dia.

Hartono menjelaskan, dengan memiliki sertifikat/lisensi, broker properti dianggap sudah memiliki kemampuan menjalankan pekerjaan sebagai broker properti. "Di banyak negara, bahkan di negara tetangga Indonesia seperti Malaysia dan Singapura, broker properti harus memiliki sertifikat/lisensi,” kata dia.  

Dia mengatakan, keberadaan aturan yang mewajibkan broker properti harus memiliki lisensi di Indonesia juga dianggap penting dengan dilaksanakannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Direktur Eksekutif LSP Broker Properti, Yamanah AC, mengatakan, LSP Broker Properti didirikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AREBI yang didukung oleh Kementerian Perdagangan sebagai amanah Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.

“Saat ini, LSP Broker Properti telah memiliki 40 tenaga penguji (asesor). Pada Januari 2016, LSP Broker Properti akan membuka sertifikasi angkatan pertama,” kata Yamanah.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya