Broker Properti Wajib Miliki Surat Izin Usaha

Ilustrasi pameran properti
Sumber :
  • Istimewa
VIVA.co.id
RI Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Tanpa Merek di Australia
- Pemerintah mewajibkan perusahaan broker properti memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4). 

Bahas Produksi Lada, Enam Negara Duduk Bareng
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti, setiap perusahaan broker properti harus memiliki SIU-P4. 

Strategi Mendag Atasi Calo Daging Sapi
”Pengurusan SIU-P4 saat ini sudah mudah dan cepat setelah dikembalikan kewenangannya ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Oleh karena itu perusahaan broker properti harus segera mengurus SIU-P4 agar bisa beroperasi secara legal,” Ketua Umum AREBI, Hartono Sarwono, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Jumat 27 November 2015.

Menurut Hartono, SIU-P4 dikeluarkan oleh Direktur Bina Usaha Dan Pendaftaran Perusahaan Kemendag dan setiap lima tahun SIU-P4 harus didaftar ulang. Dengan telah memegang SIU-P4, setiap perusahaan broker properti wajib menyampaikan laporan kegiatan perusahaan, seperti hasil penjualan tahunan, kepada Direktur Direktur Bina Usaha Dan Pendaftaran Perusahaan Kemendag, setiap satu tahun sekali.

Untuk mendapatkan SIU-P4, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Antara lain, memiliki paling sedikit dua orang tenaga ahli sebagai pimpinan perusahaan dan seorang broker properti yang telah memiliki sertifikat dari AREBI, dan telah memiliki sertifikat kompetensi dari LSP Broker Properti. 

Semua bentuk perusahaan bisa mengajukan SIU-P4, baik berbentuk PT, CV, koperasi, firma, ataupun perorangan. Jadi broker tradisonal juga diakomodir dalam peraturan ini. ”Silahkan berkoordinasi dengan sekretariat DPP AREBI jika ingin mengurus SIU-P4,” kata Hartono. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya