Tangguhkan PPh Karyawan, Pemerintah Tunggu Respons Pengusaha

Darmin Nasution.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Pemerintah dalam waktu dekat berencana kembali mengeluarkan stimulus paket kebijakan guna menggenjot ekonomi dalam negeri yang masih lesu. Sejauh ini, pemerintah sudah mengeluarkan enam paket dalam tiga bulan terakhir.

Zulhas Enggan Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri: Bayar Pajak Dong!

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan paket lanjutan ini rencananya akan diluncurkan awal bulan Desember 2015, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

"Awal Desember, berarti ya minggu depan," ujar Darmin saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 27 November 2015.

Heboh THR Kena Sunat Pajak, Begini Itung-itungan Detailnya

Meski demikian, Darmin menegaskan, sampai saat ini pemerintah masih mengevaluasi beberapa usulan yang masuk dari instansi terkait. Untuk mempercepat, satu minggu ke depan pemerintah akan terus mengadakan rapat koordinasi antarkementerian.

"Saya belum tuntas evaluasinya. Seminggu ke depan ini akan ada rapat-rapat. Dua sampai tiga kelompok kementerian satu hari. Mudah-mudahan, waktunya tidak lama," kata dia.

Heboh THR Bakal Kena Potongan Pajak Lebih Besar, Ini Penjelasan DJP

Mengenai insentif penangguhan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 tentang penghasilan karyawan, yang diisukan akan masuk dalam paket ekonomi ini, Darmin menjelaskan, pemerintah masih berdiskusi dengan dunia usaha. Mengingat insentif serupa pernah diberikan sebelumnya, namun tidak direspons baik oleh kalangan pengusaha.

"Kami minta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk cek ke dunia usaha. Mereka serius tidak. Dulu, saya pernah melakukan itu. Tidak ada satupun yang ambil," ungkapnya.

Menurut mantan Gubernur Bank Indonesia ini, keharusan kalangan pengusaha dalam membuka data pajak kayawannya kepada pemerintah, menjadi salah satu penyebab insentif PPh pasal 21 tidak minati. Oleh karena itu, insentif ini belum bisa dipastikan akan dimasukkan dalam paket selanjutnya.

"Melaporkan daftar pegawai itu tidak menarik buat mereka (pengusaha). Jadi saya bilang ke BKPM dan Menteri Keuangan. Cek dulu deh. Kalau dikeluarkan tidak tertarik, tidak ada gunanya," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya