Alasan Sigit Mundur sebagai Dirjen Pajak

Sigit Priadi Pramudito
Sumber :
  • pajak.go.id
VIVA.co.id
Mengoptimalkan Aset Negara
- Sigit Priadi Pramudito telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai direktur jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada hari ini, Selasa 1 Desember 2015. Sigit digantikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Ken Dwijugiasteadi sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pajak yang baru

Strategi Menhub Jangkau Konektivitas Daerah Terpencil

Sigit mengatakan, langkah pengunduran diri ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sebagai dirjen pajak, karena tidak mampu mencapai target perpajakan yang sudah ditetapkan.
Pulau Tax Haven, Untung Rugi Masih Dikaji


Berdasarkan penghitungannya, target pajak pada tahun ini hanya berada di rentang 80-82 persen. Angka ini, kata Sigit, bukanlah penerimaan pajak yang dapat ditolerir.


"Saya memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai dirjen Pajak. Ini semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab saya, yang tidak berhasil memimpin Ditjen Pajak dalam mencapai target pajak yang dapat ditolerir," ujar Sigit dalam pesan singkatnya di Jakarta, Selasa 1 Desember 2015.


Sigit berharap, dirjen Pajak yang baru nantinya mampu membawa Ditjen Pajak sebagai instansi yang lebih kredibel, akuntabel, dan berjaya.


"Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan dan bantuan teman-teman sekalian. Mohon maaf bila ada hal-hal yang tidak berkenan selama ini," kata dia.


Sekadar informasi, di saat yang bersamaan, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro juga telah melantik Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Ken Dwijugiasteadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak yang baru.


Realisasi penerimaan pajak tahun ini diperkirakan tidak mampu mencapai target pemerintah, yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015, sebesar Rp1.294 triliun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya