Masalah Perpanjangan Kontrak JICT, Rini Klaim Tak Langgar UU

Menteri BUMN Rini Soemarno
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, pada Jumat malam, 4 Desember 2015. Rini dicecar sejumlah pertanyaan terkait masalah perpanjangan kontrak pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT).

Menghadapi pertanyaan anggota dewan, Rini menegaskan, pihaknya tak melanggar Undang-Undang seperti yang dibahas dalam rapat tersebut. "Saya nggak kecewa. Kami menekankan kembali, perusahaan BUMN ya kami mengikuti UU BUMN," kata Rini usai mengikuti Rapat Panitia Khusus (Pansus) PT Pelabuhan Indonesia (Persero)/Pelindo II di DPR, Jumat malam, 4 Desember 2015.

Namun, Rini tak menjelaskan dengan rinci bagian mana dari Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang dimaksud. "Tapi di saat yang sama, kami harus mengikuti Undang-Undang Perseroan Terbatas di mana korporasi bertindak sebagai korporasi yang dikelola oleh Good Coorporate Governance (GCG)," kata dia menambahkan.

Pejabat yang Rangkap Jabatan di BUMN Diminta Buat LHKPN

Rini mengatakan, tata kelola perusahaan berupa manajemen yang dilakukan oleh direksi dan pengawasan dilakukan komisaris. "Sebagai pemegang saham ada aturan pengawasannya lewat RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)," kata eks menteri perdagangan dan perindustrian ini.

(mus)

Erick Thohir Klaim Temukan 53 Kasus Korupsi di BUMN
Visualisasi pengembangan organisasi BRI melalui BRIVolution 2.0

Pengembangan Organisasi di Masa Pandemi: BRI Jalankan BRIVolution 2.0

Manfaatkan momentum pandemi sebagai stimulus terjadinya pengembangan organisasi, BRI dorong implementasi BRIVolution 2.0

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2021