Hanya 4 Juta Rumah Tangga Layak Dapat Subsidi Listrik

Sumber :
  • BusinessInsider

VIVA.co.id - Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyerahkan salinan elektronis data rumah tangga miskin dan rentan miskin yang menggunakan listrik 900 Volt Ampere (VA) ke PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), Selasa, 15 Desember 2015.

34 Proyek Pembangkit Listrik Mangkrak, Negara Merugi

Berdasarkan data Pemutakhiran Basis Data Terpadu 2015 oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) tersebut, ada 4.016.948 rumah tangga miskin dan rentan miskin yang layak menerima subsidi listrik dengan daya 900 volt ampere (VA). Angka tersebut jauh lebih sedikit dari data pelanggan PLN dengan tarif R1-900 VA per November 2015 ada 22.639.000 rumah tangga.

Dikutip dari siaran pers PLN, Minggu, 20 Desember 2015 disebutkan, untuk memastikan tarif listrik bersubsidi dirasakan oleh masyarakat kurang mampu, PLN akan melakukan pemadanan data pelanggan dengan data TNP2K.

Dapat Arahan Menteri BUMN, PLN Bakal Caplok PGE

Pemadanan data penerima subsidi listrik golongan tarif R-1 900 VA ini dimulai pada Januari 2016 dengan survei lapangan, yaitu mendatangi satu per satu rumah tangga sesuai data TNP2K.

Agar pemadanan data berjalan dengan baik, PLN akan melakukan sinergi dengan berbagai pihak terkait. Langkah sinergis ini bertujuan untuk memastikan data TNP2K terdistribusi dengan tepat ke masing-masing unit PLN hingga ke unit terkecil, yaitu Rayon/Ranting, dan memastikan kesiapan sumber daya manusia yang bertanggungjawab dalam survei pendataan.

Krisis Listrik, Pemerintah Sumut Gandeng Tiongkok

Sebelumnya, pemerintah menetapkan bahwa subsidi listrik bagi pelanggan rumah tangga  hanya diperuntukan bagi rumah tangga miskin dan rentan miskin yang terdapat pada data TNP2K.

Oleh karena itu, layanan penyambungan baru dan perubahan daya (PB/PD) untuk konsumen rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA hanya dapat diproses apabila, menyertakan fotokopi salah satu dari dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah, yakni Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP).

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya