Prabowo Tuduh Pemerintah Gadaikan GBK

Depkeu: Gelora Bung Karno Tidak Dijual

VIVAnews - Pemerintah menegaskan tidak akan menjual aset negara terkait penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk. Sebelumnya Cawapres Prabowo mengecam pemerintah yang berniat menggadaikan Gelora Bung Karno sebagai jaminan penerbitan sukuk.

Dalam keterangan tertulis yang dikutip VIVAnews, Rabu 1 Juli 2009, Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Harry Z Soeratin  menuturkan di dalam UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara diatur soal pemanfaatan aset negara (BMN/Barang Milik Negara) atau Aset SBSN sebagai underlying assets dalam transaksi Sukuk Negara. Ketentuan underlying assets itu sebagai berikut:

Pertama, hanya hak manfaat atas aset SBSN yang dijual/disewakan kepada SPV yang dibentuk Pemerintah berdasarkan UU No. 19 tahun 2008.

Kedua, tidak ada pemindahan hak kepemilikan (legal title) BMN.

Ketiga, tidak ada pengalihan fisik BMN, sehingga tidak mengganggu penyelenggaraan tugas kepemerintahan.

Keempat, aset SBSN bukan sebagai jaminan (collateral).

"Saat jatuh tempo Sukuk Negara atau terjadi default, BMN tetap dikuasai Pemerintah berdasarkan purchase & sale undertaking agreement," kata Harry.

Dia juga menjelaskan, DPR memberikan persetujuan atas jumlah SBSN/Sukuk Negara yang diterbitkan, dan atas jumlah aset SBSN yang dipergunakan dalam penerbitan Sukuk Negara.

"Sebagai salah satu aset negara, Gelora Bung Karno sampai dengan saat ini dalam posisi tidak digadaikan, dijual, dan/atau dijaminkan dalam rangka apapun, apalagi dalam rangka penerbitan Sukuk Negara," tegas Harry.

Viral di Media Sosial Tawuran Brutal Antar Pelajar, 3 Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

umi.kalsum@vivanews.com

Ilustrasi pengendara sepeda motor

Akibat Rem Mendadak, Pengendara Motor Tabrak Pikap hingga Terjungkal

Baru-baru ini terjadi di media sosial, sebuah video di media sosial memperlihatkan pengendara motor menabrak sebuah mobil pikap hingga terjungkal.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024