Ini Fokus Revisi UU Pajak yang Diajukan ke DPR Tahun Depan

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro.
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
Turunkan Tarif Pajak Badan, Pemerintah Ajukan Revisi UU KUP
- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bersama dengan Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi siang tadi, menyambangi kantor Menteri Koordinator Bidang Perekenomian Darmin Nasution.

Menteri Darmin: Belanja APBN-P 2016 Akan Dipangkas Rp133,8 T
Bambang menjelaskan, pertemuan tersebut membahas revisi Undang Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang batal dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional Dewan Perwakilan Rakyat (Prolegnas DPR) 2015.

Inflasi Rendah Tak Berarti Konsumsi Masyarakat Rendah
Rencananya, UU KUP tersebut akan kembali diusulkan untuk masuk ke dalam Prolegnas DPR tahun 2016 mendatang.

"Pak menko ingin mengetahui esensi UU KUP. Misalnya, mengenai ketentuan pidana perpajakan. Ada denda maksimal atau tidak. Itu sepele, tetapi penting. Beliau ingin tahu, karena mantan Dirjen Pajak," ujar Bambang, saat ditemui di kantor Menko, Jakarta, Selasa 22 Desember 2015. 

Bambang menuturkan, ada sejumlah perubahan yang dilakukan pemerintah dalam UU KUP di tahun 2016. Salah satunya yakni mengenai rencana untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh perihal hal ini.

"Banyak yang berubah. Soal konsep besarnya saja, PPh Badan akan diturunkan. Diturunkan, ya diturunin," kata dia.

Meski demikian, mantan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini menampik anggapan pertemuannya dengan Darmin membahas mengenai anjloknya penerimaan pajak tahun ini.

Saat ini, lanjut dia, proyeksi kekuraan penerimaan (shortfall) masih tetap berada di angka Rp195 triliun. "Kami tidak bahas penerimaan tadi. Hanya fokus ke UU KUP," tutur dia. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya