Kurangi Harga BBM, Pemerintah dan DPR Diminta Revisi UU

Ilustrasi SPBU pasti pas.
Sumber :
  • Arie Dwi Budiawati/VIVA.co.id
VIVA.co.id
Tarif Pajak RI Bakal Diturunkan?
-  Pengamat Energi yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria menyarankan, jika pemerintah dan parlemen berkehendak kuat mengurangi beban masyarakat atas harga Bahan Bakar Minyak (BBM), seharusnya bersepakat merevisi UU terkait Pajak (PPn dan PBBKB).

Ini Opsi Terakhir, BIla Tax Amnesty Tak Capai Target
Sofyano menjelaskan, pajak PPn dan PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) bisa dihapuskan pungutannya dari harga jual BBM yang ditetapkan Pemerintah.

Ribuaan Orang Padati Sosialisasi Tax Amnesty
Menurut dia, pemerintah dan DPR menghapuskan PPn dan PBBKB tersebut maka harga jual BBM akan bisa dikurangi setidaknya sekitar Rp900 per liter.

“Namun, jika itu dilaksanakan maka Pemerintah harus kerja keras menggali pendapatan bagi penerimaan pajak setidaknya Rp42 triliun per tahun,” kata dia kepada VIVA.co.id, Minggu, 27 Desember 2015.

Sofyano memaparkan, untuk mencari titik temu harga BBM harus mengacu pada harga sebelum pajak yakni Rp5.991 per liter. Kemudian, pengenaan pajak Ppn yang sebesar 10 persen atau sebesar Rp599,1 per liter dan PBBKB yang sebesar 55 persen dari harga sebelum pajak atau sebesar Rp300 per liter, maka harga jual eceran Premium Rp6.890 per liter.

"Ternyata masyarakat mendapati pemerintah mengumumkan harga Premium ditetapkan menjadi sebesar Rp7.150 per liter, ini sudah termasuk anggaran untuk ketahanan energi sebesar Rp200 per liter," ujarnya.

Sementara, perhitungan harga jual solar versi PUSKEPI, lanjutnya, harga MOPS (Mean of Plat Singapore) yang rata-rata empat bulan terakhir 54,60 dolar AS per barel, jika disesuaikan dengan kurs rata-rata Rp13.800 per  dolar AS, maka nilai MOPS menjadi Rp4.739 per liter.

Kemudian dengan alpha solar yang sebesar 20 persen atau setara Rp948 per liter, harga dasar Rp5.687 per liter, dan PPn 10 persen dari harga dasar atau Rp568,7 per liter, serta PBBKB 5 persen dari harga dasar atau Rp284 per liter, maka harga jual sebelum disubsidi pemerintah seharusnya adalah Rp6.540 per liter.

"Harga Jual setelah disubsidi Rp1.000 per liter adalah Rp5.540 per liter. Harga jual eceran yang ditetapkan Pemerintah setelah ditambah untuk anggaran ketahanan energi Rp300 per liter adalah Rp5.950 per liter,” tuturnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya