Merokok di Pesawat, Penumpang Lion Air Jadi DPO Polisi

Ilustrasi kabin pesawat.
Sumber :
  • Pixabay
VIVA.co.id
AirAsia Tawarkan Tiket Rp299 Ribu ke Malaysia
- Dunia penerbangan Indonesia masih banyak dihadapkan sejumlah permasalahan. Selain adanya 15 kasus candaan bom selama 2015, ternyata para penumpang pesawat di Indonesia belum sepenuhnya tertib.

Jokowi: Kereta Akan Kurangi Macet di Bandara
Yakni, masih adanya penumpang yang nekat merokok di dalam pesawat.

Air France Luncurkan Maskapai Berbiaya Murah
Berdasarkan catatan yang diterima oleh Kementerian Perhubungan, selama tahun 2015, terdapat tiga kasus pelanggaran merokok di dalam pesawat. Bahkan, salah satu pelakunya sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak Kepolisian.

Direktur Keamanan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Nasir, mengatakan pelanggaran merokok yang kini pelakunya menjadi DPO adalah saat yang terjadi di dalam pesawat Lion Air pada 19 Agustus 2015, dengan rute Bandung-Denpasar.

"Pelanggar ini berinisial CH, saat ini masuk DPO dan sudah dikeluarkan surat resmi oleh Kabareskrim untuk pelanggar ini," ujar Nasir, di kantor Kemenhub, Jakarta, Senin 4 Januari 2015.

Selanjutnya, kata Nasir, pelanggaran merokok lainnya juga pernah terjadi di pesawat pada 10 Oktober 2015, yang dilakukan di Maskapai Wing Air.

Menurutnya, ketika itu, pelaku berinisial DA kedapatan merokok di dalam pesawat.

"Lalu, pada 20 November 2015 di pesawat Lion Air rute Cengkareng-Denpasar, terdapat WNA (warga negara asing) dengan inisial LS ,yang mana saat ini sudah ditetapkan P21 oleh Polda Bali. Dalam waktu dekat ini akan dilakukan serah terima barang bukti," ujarnya. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya