Kemenhub Siap Sosialisasikan Refund Tiket Pesawat

Ilustrasi kabin pesawat.
Sumber :
  • Pixabay
VIVA.co.id
AirAsia Tawarkan Tiket Rp299 Ribu ke Malaysia
- Kementerian Perhubungan menyatakan, akan terus melakukan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Jokowi: Kereta Akan Kurangi Macet di Bandara
Dalam peraturan ini, para calon penumpang pesawat yang menggunakan penerbangan domestik, nantinya bisa meminta pengembalian uang, atau refund, apabila batal terbang. 

Air France Luncurkan Maskapai Berbiaya Murah
Ini berlaku kepada calon penumpang kelas ekonomi, yang telah memesan tiket di tiap-tiap maskapai domestik.

‎Direktur Angkutan Udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Muzaffar Ismail, Senin 4 Januari 2015, mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi.

Pertama, dilakukan kepada pihak masing-masing maskapai. "Jadi, Permenhub itu baru di-approve (setujui) pada November 2015. Rencana pada minggu kedua Januari, kami akan lakukan sosialisasi kepada seluruh maskapai penerbangan, kami akan undang‎ mereka," ujar Muzaffar di Jakarta.

Menurut dia, setelah sosialiasi itu, nantinya seluruh maskapai yang ada di Indonesia diharuskan kembali melakukan sosialisasi kepada tiap-tiap penumpang terkait adanya aturan ini.

"Sehabis (sosialiasi) itu, kami kasih waktu satu hari untuk disosialisasikan ke penumpang oleh maskapai," katanya.

Dia menjelaskan, sosialisasi itu di antaranya berisi tentang bagaimana mekanisme pembagian refund, saat penumpang menyatakan batal terbang. 

Contohnya, kata dia, kalau di waktu 72 jam penumpang tidak jadi terbang, atau lebih itu pembagiannya sekitar 75 persen, kemudian 48 jam sekitar 50 persen, kemudian itu berlaku di kelipatan di bawahnya.

"Semua akan disosialisasikan kembali, kami akan duduk bareng dengan maskapai, kami diskusikan, baru kami realisasikan," kata dia.



Seperti diketahui, ‎penetapan mekanisme refund ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Perhubungan dalam memberikan perlindungan dan meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa penerbangan domestik di Indonesia.

Berikut, persentase pengembalian biaya tiket yang telah dibayarkan calon penumpang:

1. Pengembalian di atas 72 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan, mendapatkan pengembalian paling sedikit 75 persen dari tarif dasar.

2. Pengembalian di bawah 72-48 jam sebelum keberangkatan, mendapatkan pengembalian paling sedikit 50 persen dari tarif dasar.

3. Pengembalian di bawah 48-24 jam oleh penumpang sebelum keberangkatan, mendapatkan pengembalian paling sedikit 40 persen dari tarif dasar.

4. Pengembalian di bawah 24-12 jam sebelum keberangkatan, mendapatkan pengembalian paling sedikit 30 persen dari tarif dasar.

5. Pengembalian di bawah 12-4 jam sebelum jadwal keberangkatan, mendapatkan pengembalian paling sedikit 20 persen dari tarif dasar.

6. Pengembalian di bawah empat jam sebelum keberangkatan, mendapatkan pengembalian paling sedikit 10 persen dari tarif dasar, dan atau sesuai dengan kebijakan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya