2015, Ekspor Lobster Ilegal Miliaran Rupiah Digagalkan

Penyelundupan lobster di Lombok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Kusnandar

VIVA.co.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan ekspor lobster dan bibit lobster secara ilegal selama 2015. Total ekspor yang berhasil diselamatkan hingga belasan miliar rupiah.

Simpan Sabu 1 Kilo di Celana Dalam, Pria Malaysia Dibekuk

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, sejak periode September sampai dengan Oktober 2015 lalu, ekspor lobters maupun bibit lobster ilegal senilai Rp12,75 miliar berhasil digagalkan oleh DJBC. Tentunya, berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Ini pertama kalinya DJBC melakukan pencegahan ekspor ilegal untuk produk perikanan dalam hal ini adalah lobster dan mutiara," ujar Bambang dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 12 Januari 2016.

RI-Belanda Teken Kerja Sama Pertukaran Informasi Bea Cukai

Bambang menjabarkan, khusus untuk udang lobster, penyelundupan yang dilakukan para oknum tak bertanggung jawab melalui bandara-bandara yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Dari enam bandara yang tercatat, jumlah terbesar lobster yang berusaha untuk diselundupkan berada di Bandara Internasional Lombok.

"Modusnya berusaha diselundupkan lewat bandara. Paling penting bandara internasional. Produk perikananan kita yang bisa dibawa dengan tangan sendiri."

Puluhan Miliar Mutiara Ilegal Digagalkan Keluar dari RI

Berikut data penindakan lobster pada periode September-Oktober 2015:

1. 18 September 2015 di Bandara Ahmad Yani Semarang, ditemukan 16.827 baby lobster dengan nilai sebesar Rp2,19 miliar. Berkas saat ini sudah lengkap dengan satu tersangka yaitu BBA.

2. 1 Oktober 2015 di Bandara Adisucipto Yogyakarta, ditemukan 534 lobster dengan nilai sebesar Rp500 juta. Berkas diserahkan kepada Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

3. 7 Oktober 2015 di Bandara Adisucipto Yogyakarta, ditemukan 320.000 bibit lobster dengan nilai sebesar Rp5,4 miliar. Berkas diserahkan ke BKIPM.

4. 16 Oktober 2015 di Bandara Husein Sastranegara Bandung, ditemukan 6 koper atau 300.000 bibit lobster dengan nilai sebesar Rp1 miliar. Berkas sudah lengkap dengan tiga tersangka yaitu LYC, MIB, dan DA.

5. 16 Oktober 2015 di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, ditemukan 3 koper atau 15.000 bibit lobster dengan nilai Rp450 juta. Berkas diserahkan kepada BKIPM.

6. 19 Oktober 2015 di Bandara Juanda Surabaya, ditemukan 2 koper atau 6.600 bibit lobster dengan nilai Rp132 juta. Berkas diserahkan ke BKIPM.

7. 19 Oktober 2015 di Bandara Internasional Lombok, ditemukan 32.561 baby lobster dengan nilai sebesar Rp3,256 miliar. Berkas diserahkan ke BKIPM.

(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya