Jonan Keluarkan Izin Trase Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Kereta cepat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Soal Kereta Cepat, Menhub Budi Tak Mau Gegabah
- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah menandatangani izin trase proyek pembangunan
high speed railway
Reuters Klarifikasi Berita Rini Soal Kasus Korupsi China
(HSR) atau kereta api cepat tujuan Jakarta-Bandung pada Selasa, 12 Januari 2016, kemarin.

Brudirect Klarifikasi Berita Rini di Kasus Korupsi China
Izin trase tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 25 Tahun 2016 tentang Penetapan Trase Jalur Kereta Api Cepat antara Jakarta dan Bandung Lintas Halim-Tegalluar.

Menurut Jonan, izin trase diajukan oleh PT Kereta Api Cepat Indonesia China. Kemudian, pihaknya menetapkan izin trase setelah semua syarat dipenuhi, termasuk rekomendasi dari pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten yang dilintasi jalur kereta api cepat Jakarta-Bandung.

"Penetapan trase merupakan tonggak penting dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Api Cepat antara Jakarta dan Bandung," ujar Jonan, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 13 Januari 2016.

Jonan menuturkan, penandatanganan trase tersebut meliputi jalur kereta api cepat Jakarta-Bandung yang memiliki panjang 142,3 kilometer (km), dengan empat stasiun dan satu dipo.

"Empat stasiun adalah Halim, Karawang, Walini, dan Tegalluar. Fasilitas operasi berupa dipo berada di Tegalluar," katanya.

Selain itu, PT Kereta Api Cepat juga telah mengajukan permohonan kepada Menteri Perhubungan untuk mendapatkan penetapan sebagai badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian. 

Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah modal setor sekurangnya Rp1 triliun yang tidak dapat ditarik kembali oleh pemegang saham.

Tahap selanjutnya, PT Kereta Api Cepat harus mengantongi izin pembangunan. Untuk itu, perusahaan harus menyerahkan detail engineering design (DED) dan studi analisi dampak lingkungan (Amdal) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengizinkan pembangunan di lokasi yang diajukan. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya