Daftar Negatif Investasi Direvisi dalam Dua Pekan

Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Bank Mandiri Jadi Penyalur Investasi Asing ke Daerah
- Pemerintah memutuskan untuk merevisi daftar negatif investasi (DNI) yang jumlahnya mencapai lebih dari 700, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2014, yang semula dipersiapkan untuk menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN (MEA).

BKPM Gandeng Bank Mandiri untuk Tampung Dana Investor
“Karena sekarang sudah masuk pada MEA, tentunya harus ada beberapa revisi yang perlu dilakukan, agar investasi di Indonesia lebih menarik, lebih mudah, dan bagi investor juga mereka ada kepastian,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung, dikutip pada laman Sekretariat Kabinet, Rabu, 13 Januari 2016.

Aliran Dana Asing ke RI Tembus Rp130 Triliun
Dia menjelaskan, untuk itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Menteri Perdagangan, untuk mengkaji agar hal tersebut bisa diselesaikan.

Dia berharap, dalam dua pekan ke depan, separuh dari 16 lembaga bisa melakukan revisi daftar negatif investasi. Sementara itu, Menko Bidang Perekomian, Darmin Nasution, mengatakan ada banyak daftar negatif investasi.

Ada tujuh sektor yang menurut Undang Undang dilarang, bukan hanya untuk penanaman modal asing (PMA). Dalam beberapa hal malah untuk penanaman modal juga dilarang, misalnya bahan peledak.

“Itu tidak akan kami utak-atik dalam rangka perubahan PP Nomor 39 ini. Yang akan kami bahas dan tinjau agar ada sejumlah perubahan sehingga kesempatan berinvestasi lebih luas di dalam ekonomi kita itu kelompok yang disebutkan sebagai terbuka dengan syarat,” kata Darmin.

Menurutnya, syarat yang dimaksud seperti harus bermitra, harus ada rekomendasi khusus, modal asing hanya boleh 30 persen, dan sebagainya.

Dia menjelaskan, Presiden Jokowi menyampaikan pada dasarnya hal itu untuk melindungi usaha mikro kecil menengah (UMKM), artinya ada kegiatan yang memang untuk UMKM itu akan tetap dipertahankan.

Darmin menuturkan, prinsipnya adalah pertama UU akan dihormati. Kedua, perlindungan terhadap UMKM akan diperkuat.

“Dengan prinsip-prinsip seperti itu, Presiden mengatakan agar segera dilakukan perbaikan perubahan terhadap daftar negatif investasi kita, yang diharapkan dalam waktu dua minggu sudah mulai keluar satu putaran, dan nanti tentu ada putaran lainnya,” ungkap Darmin.

Menurut Darmin, ada 751 komoditi yang diatur dalam daftar negatif investasi sehingga tidak bisa sekaligus semuanya selesai.

“Kami akan segera bekerja untuk itu dan mudah-mudahan itu akan menjadi suatu gambaran yang baik bagi dunia usaha, baik dunia usaha kita maupun internasional,” tutur Darmin.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya