Ini Penjelasan Jiwasraya Soal Penyitaan Rumah di Kebon Sirih

Diana dikurung
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace
VIVA.co.id
Suami Diana Patah Tulang Gara-gara Dikurung
- PT Asuransi Jiwasraya angkat bicara terkait peristiwa sengketa rumah di Jalan Taman Kebon Sirih, Kampung Bali, milik keluarga Azhari dan istrinya Diana. Jiwasraya telah merantai dan menggembok pintu rumah, yang telah ditempati keluarga tersebut sejak 1946, secara paksa di saat pemiliknya berada di dalam rumah, pada 6 Januari lalu. 

Ternyata Polisi Melihat Saat Preman Jiwasraya Kurung Diana

Kepala Bagian Komunikasi Korporat PT Asuransi Jiwasraya, Wiwik Sutrisno, mengatakan, sesuai dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah milik PT Asuransi Jiwasraya untuk jangka waktu 30 tahun sampai 2024 nanti.
Diana 6 Hari Dikurung 'Preman' Suruhan PT Asuransi Jiwasraya


"Tanah dan bangunan tersebut pada awalnya telah disewakan oleh Bapak Mochsin (almarhum) yang merupakan mertua dari Bapak Azhari beserta anak menantunya, Ibu Diana, yang saat ini menempati rumah tersebut," katanya seperti dikutip dari siaran pers yang diterima
VIVA.co.id
di Jakarta, Rabu 13 Januari 2016.


Diutarakannya, mengingat penyewa sudah meninggal dunia, Jiwasraya telah berupaya untuk memperbaharui perjanjian sewa menyewa tersebut dengan Azhari dengan jangka waktu tertentu. Namun, Azhari menolak pembaharuan tersebut, bahkan yang bersangkutan menghentikan pembayaran sewa secara sepihak, serta tidak mengakui kepemilikan Jiwasraya atas tanah dan bangunan tersebut.


Menurutnya, keberadaan keluarga Azhari di rumah tersebut adalah ilegal. Sesuai peraturan pemerintah, mereka dapat dikategorikan penghuni tanpa hak atau tidak sah.


Jiwasraya telah mengeluarkan surat pengosongan rumah kepada Azhari. Kemudian Azhari mengajukan gugatan melalui pengadilan Tata Usaha Negara, yang akhirnya keputusan pengadilan menolak gugatan tersebut.


Kasus ini juga sudah sampai ke tingkat Mahkamah Agung dan sudah
inkracht
. Intinya, pihak Azhari harus meninggalkan rumah itu.


"Meskipun sudah ada ketetapan hukum Bapak Azhari tetap tidak mau mengosongkan rumah tersebut, sehingga Jiwasraya mengajukan somasi tiga kali, dan tetap tidak mendapat respons," ucapnya.


Setelah memberikan kelonggaran selama bertahun-tahun, Jiwasraya berserta pihak lingkungan setempat, serta kepolisian, akhirnya datang memberi peringatan terakhir kepada yang bersangkutan. Akan tetapi ditanggapi keluarga Azhari dengan mengunci rumah dari dalam untuk mencegah pihak Jiwasraya masuk untuk diskusi lebih lanjut.


"Atas tindakan tersebut Jiwasraya akhirnya memutuskan untuk melakukan pengosongan rumah pada Rabu 6 Januari 2016 lalu. Pengosongan ini dilakukan semata-mata hanya untuk menyelamatkan aset negara, dan bukan merupakan upaya pelanggaran hak asasi manusia," tuturnya.

   

Pada 12 Januari 2016, pihak kepolisian sudah membuka kembali gembok tersebut. Namun PT Jiwasraya akan tetap memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya