Curhat Buruh ke Pemerintah, Tak Bisa Lagi Nego Gaji

Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id
VIVA.co.id
Menteri Darmin: Belanja APBN-P 2016 Akan Dipangkas Rp133,8 T
- Perwakilan serikat buruh mendatangi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Mereka menyampaikan beberapa hal dalam pertemuan tersebut.

Inflasi Rendah Tak Berarti Konsumsi Masyarakat Rendah
Salah satunya tentang penetapan upah dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Jokowi Sibuk, Paket Kebijakan XIII Keluar Pekan Depan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan bahwa mereka ingin, agar hak berunding buruh dalam penentuan upah dikembalikan.

"Kami minta hak berunding, sebab hak berunding buruh sudah hilang," kata Said di kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis 14 Januari 2016.

Dia mengatakan, pihaknya ingin agar komponen hidup layak (KHL) dinaikkan dari 68 item menjadi 84 item. Mereka pun telah mengkaji bahwa nilai upah minimum yang setara dengan 84 KHL itu sebesar Rp3,7 juta.

Tak hanya itu, Said juga mengatakan jaminan sosial yang diberikan oleh pemerintah dan penyelenggaraan jaminan sosial (jamsos) belum menyentuh kalangan buruh. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya