Impor Senjata Militer Bebas Bea Masuk

VIVAnews - Menteri Keuangan menetapkan aturan baru pembebasan bea masuk atas impor produk senjata dan pertahanan. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.04/2009 tanggal 12 Juni 2009.

Dalam aturan ini ditetapkan pembebasan bea masuk berlaku atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer, dan kepolisian. Pembebasan juga berlaku termasuk untuk suku cadang, serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang dipergunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

Barang impor yang mendapat pembebasan bea masuk adalah barang dan bahan yang digunakan oleh industri tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Industri ini bisa berperan sebagai produsen barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

"Pembebasan juga berlaku untuk barang yang diimpor oleh lembaga kepresidenan, Departemen Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Intelejen Negara, dan Lembaga Sandi Negara," tulis siaran pers seperti yang diterima VIVAnews, Selasa 7 Juli 2009.

Syarat untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, lembaga tersebut dan atau pihak ketiga yang bekerja sama harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang. 

Sedangkan untuk industri yang ditunjuk sebagai produsen barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara harus mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. hadi.suprapto@vivanews.com

Kisah Mualaf Jorvan Vieira Pelatih Timnas Irak yang Berhasil Membawa Timnya Menjuarai Piala Asia
Kiper Dallas FC, Maarten Paes

Niat Mulia Maarten Paes untuk Timnas Indonesia

Maarten Paes, resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah melakukan pengambilan sumpah di Jakarta, Selasa 30 April 2024. Ini niat mulia kiper FC Dallas tersebut.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024