Awas Kepleset, Ini Cara Ajukan KPR Rumah Bekas

Sumber :
  • Dokumentasi Duit Pintar

VIVA.co.id - Membeli rumah bekas berbeda dengan membeli rumah baru. Ada sederet hal yang mesti dicermati agar tidak rugi sendiri, terutama jika beli melalui kredit pemilikan rumah (KPR).

Pentingnya Investasi Properti Sejak Muda, Ini Alasannya
 
Kalau membeli rumah baru, tinggal hubungi developer, nego harga, dan serahkan dokumen syarat KPR. Nantinya developer yang akan menguruskan KPR ke pihak bank karena biasanya sudah ada kerja sama.
Hindari Hal Ini Ketika Beli Rumah Pertama Kali
 
Kemudian Anda hanya perlu datang ke bank buat wawancara. Setelah proses itu beres, tinggal tanda tangan, lalu sudah. Rumah bisa ditempati, asalkan KPR disetujui tentunya. [Baca: Nyontek Tahapan dan Cara Mengajukan KPR Ini Yuk!
Beli Rumah Impian Meski Penghasilan Terbatas
 
Cara ajukan KPR untuk rumah bekas lebih rumit. Sebab, Anda yang mengurus segala sesuatunya.
 
1. Nego dengan penjual
 
Tahap pertama adalah nego harga dengan penjual. Masalahnya, ada penjual yang butuh uang cepat. Padahal, KPR membutuhkan waktu hingga sebulan sampai tuntas.
 
Selain itu, biasanya harga rumah yang dipatok penjual berbeda dengan taksiran bank. Misalnya, deal harga rumah Rp300 juta. Menurut taksiran tim appraisal bank, harga rumah itu hanya Rp250 juta.
 
Adapun, bank tidak akan mengucurkan kredit senilai harga rumah. Paling hanya 80 persen, atau Rp200 juta untuk kasus ini. Jadi, harus siapkan uang lebih untuk jaga-jaga.
 
2. Datangi bank
 
Begitu harga disepakati, langsung cari bank yang bunga kreditnya paling ringan. Bisa cari online di internet, bahkan langsung mengajukan aplikasi tanpa perlu datang ke bank. 
 
Syarat yang diminta dari pemohon KPR biasanya:
 
- Kartu keluarga dan KTP
- NPWP
- Surat nikah
- Slip gaji tiga bulan terakhir
- Surat keterangan kerja
- Rekening koran tabungan tiga bulan terakhir
 
Sedangkan dari penjual rumah, Anda harus meminta dokumen juga untuk diserahkan ke bank, yakni:
 
- Fotokopi sertifikat rumah
- Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB)
- Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
- Surat kesepakatan jual-beli rumah antara penjual dan pembeli dengan tanda tangan di atas materai
 
3. Penilaian bank
 
Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, bank akan mengutus tim untuk menilai harga rumah tersebut. Jangan kaget, ya, kalau ternyata taksiran bank jauh di bawah harga yang Anda sepakati dengan penjual. 
 
Selain itu, biaya appraisal biasanya sekitar Rp500 ribu dan dibayar di muka. Tapi, ada juga bank yang membebankan biaya ini ketika KPR disetujui, jadi uang tidak hangus kalau KPR ditolak.
 
Pada tahap ini, bank juga akan melihat riwayat kredit di Bank Indonesia (BI checking). Riwayat kredit adalah jejak kredit Anda di bank. 
 
Kalau Anda masih punya tunggakan kartu kredit di bank, misalnya, KPR itu sulit cair.  [Baca: Aplikasi Pinjaman Ditolak Terus? Coba Cek Status BI Checking Kamu]
 
Proses wawancara juga ada di tahap ini. Data yang kita berikan, contohnya gaji, akan dicek ulang saat wawancara dan dipastikan ke perusahaan. Jadi, jangan bohong.
 
4. Akad kredit
 
Akhirnya, tiba saatnya akad kredit. Tapi, sebelum penandatanganan akad, bank menyiapkan surat perjanjian kredit (SPK) yang berisi poin-poin aturan KPR dan biaya-biaya, dari bunga, penalti, sampai notaris.
 
Baru penandatangan akad kredit (pembeli dan bank) serta akad jual-beli (pembeli dan penjual). Penandatanganan harus di depan notaris biar sah di mata hukum.
 
Itulah sederet cara ajukan KPR untuk rumah bekas. Tahap demi tahap mesti dilewati dengan cermat dan teliti biar permohonan KPR disetujui bank.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya