Kementerian PUPR Tegaskan Iuran Tabungan Rumah Tak Lebih 3%

Ilustrasi pembangunan rumah.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Pemerintah bersama DPR RI hingga saat ini masih membahas Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) yang rencananya rampung pada Februari ini. 

Hindari Hal Ini Ketika Beli Rumah Pertama Kali
Tak hanya itu, dalam RUU ini pemerintah juga tengah membahas besaran iuran yang ideal bagi para pekerja dan pengusaha. 
 
Tata Ruang Pemda Bantu Jaga Harga Rumah Murah
Karena dalam hal ini, para pengusaha masih menolak adanya RUU Tapera. Dengan begitu, besaran iuran tabungan perumahan rakyat hingga saat ini belum bisa diputuskan.
 
Mekanisme Pasar Kerek Kenaikan Harga Rumah Murah
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus, mengatakan, besaran iuran ini baru bisa ditentukan setelah bahasan RUU ini selesai dan disahkan melalui rapat paripurna. Baru kemudian akan dikeluarkan melalui peraturan pemerintah (PP).
 
"Maka dari itu, usulan (keberatan iuran) dari para pengusaha termasuk Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), nantinya dapat diakomodir melalui PP ini," ujar Maurin, di Jakarta, Rabu, 3 Februari 2016.
 
Mengingat iuran ini dibebankan kepada pekerja formal dan informal, dan berpotensi menjadi polemik, dia mengaku, hal ini masih dalam pembahasan selanjutnya.
 
Menurut dia, pekerja informal dinilai memiliki beban yang paling berat jika nantinya ada kebijakan ini.
 
"Sementara (untuk pekerja informal) belum, nanti ada di PP juga, tapi kemungkinannya akan disetarakan oleh formal, karena kami lihat potensinya lebih besar di sektor informal meski tidak menentu," katanya.
 
Meski begitu, Maurin menuturkan, pemerintah memperkirakan besarannya tidak melebihi tiga persen, yang meliputi 2,5 persen dibebankan kepada pekerja, serta 0,5 persen kepada pemberi kerja alias perusahaan.
 
"Keberatan Apindo untuk soal besaran nanti bisa diakomodir melalui PP selama tidak melebihi platform," ujarnya.
 
Seperti diketahui, tabungan perumahan rakyat diterbitkan untuk bisa membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah layak. 
 
Meski begitu, kebijakan ini masih mendapat penolakan keras dari para pengusaha, seperti Apindo dan Kadin. Penolakan ini dilakukan karena iuran yang dibebankan kepada para pengusaha dinilai dinilai besar.
 
Selain itu, tabungan perumahan rakyat nantinya tidak hanya menjangkau pekerja formal, melainkan juga informal. Bagi pekerja formal yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah, mereka dapat memanfaatkan dana tersebut untuk membeli rumah, merenovasi, atau membangun rumah.
 
Sementara itu, untuk anggota yang tergolong mampu, tidak dapat memanfaatkan dana tersebut, namun dapat mengambilnya pada akhir masa keanggotaan sebagai dana pensiun.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya