Petani Kelapa Sawit Indonesia Sebut Prancis Terlalu 'Lebay'

Pekerja menurunkan tandan buah segar kelapa sawit dari perahu
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) menilai, pemerintah Prancis berlebihan jika tetap memberlakukan peraturan terkait pungutan pajak regresif terhadap minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil/CPO.

Ketua Umum APKASINDO Anizar Simanjuntak mengatakan, pengenaan pajak regresif tersebut dianggap tidak masuk akal lantaran dianggap mengada-ada dan bentuk neokolonialisme atau penjajahan gaya baru.

“Ini neokolonialisme berbentuk persaingan dagang, agar CPO kita lebih mahal dari minyak nabati yang diproduksi negara Prancis,” ujarnya di Jakarta, Kamis 4 Februari 2016.

Dengan demikian, Anizar meminta agar pemerintah mengadakan negosiasi dengan pihak pemerintah Prancis untuk membatalkan aturan pungutan pajak regresif tersebut. Sebab, aturan pajak baru ini berdampak sangat merugikan petani sawit di Indonesia.

"Apabila tidak ada pembatalan terkait aturan tersebut, kami para petani sawit siap turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi ke kedutaan Prancis di Indonesia,” ucapnya.

Sementara, Ekonom Drajad Wibowo menilai Indonesia perlu menyiapkan langkah retaliasi atau tindakan balasan dengan mengenakan pajak yang tinggi juga terhadap produk-produk Prancis yang masuk di Indonesia seperti pesawat Airbus yang banyak dipesan oleh Lion Air dan produk di toko departmen store Galleries Lafayatte atau produk kecantikan LOccitane dan lain-lain.

“Kita paksa orang Prancis yang punya kepentingan bisnis di Indonesia untuk jadi juru lobi kita,” tuturnya.

Lebih lanjut Drajad mengungkapkan, Prancis memang dikenal sangat protektif terhadap produk pertanianya dan beberapa sektor produksi lainnya oleh karenannya pemerintah Indonesia harus tegas menghadapi mereka.

"Buat posisi kita sejajar dengan mereka, jangan seolah kita mengemis dan meminta,” tegas Drajad.

Sekjen APKASINDO Asmar Arsjad menambahkan, pemerintah Prancis sudah keterlaluan apabila pungutan pajak regresif terhadap produk CPO bertujuan untuk membiayai kesehatan masyarakat dan petani di sana.

“Masa kita, petani sawit disuruh memfasilitasi kesehatan masyarakat dan petani Prancis,” tuturnya.

Lebih lanjut Asmar mengusulkan agar pemerintah membuka pasar ekspor baru untuk CPO dan menyetop ekspor ke Uni Eropa. Asmar beralasan apabila Prancis jadi menerapkan aturan pungutan pajak regresif tersebut maka akan menular ke negara eropa lainnya.

“Kita buka pasar baru ke negara-negara seperti Uzbekiztan, Turki dan negara Balkan lainnya," kata Asmar.

Selain itu, lanjut Asmar pemerintah juga perlu menggalakkan penyerapan CPO di dalam negeri agar produksi dapat terserap dengan maksimal.

Seperti diketahui, Prancis berencana mengenakan pajak terhadap produsen sawit impor yang masuk ke negara itu secara bertahap, untuk tahun 2017 sebesar 300 euro per ton, kemudian tahun 2018 sebesar 500 euro per ton.

Kementerian ESDM Perpanjang Izin Ekspor Freeport?

Kemudian pada tahun 2019 sebesar 700 euro per ton, dan menjadi 900 euro per ton pada 2020. Padahal selama ini pungutan pajak hanya sebesar 103 euro per ton

Airlangga Hartarto

Ada Moratorium, Investasi Sawit Tetap Berjalan Baik

Kepastian hukum investasi CPO tetap terjaga baik.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016