Ini Cara Pemerintah Atasi PHK Karyawan

Ilustrasi PHK
Sumber :

VIVA.co.id - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengaku akan terus mengupayakan langkah-langkah untuk menekan angka pengangguran, terlebih saat ini isu pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi permasalahan pelik yang belum bisa sepenuhnya diatasi pemerintah.

Pemerintah Genjot Kualitas Tenaga Kerja RI Hadapi MEA

Di antaranya dengan memberikan keterampilan dan kemudahan modal usaha, seperti memberikan kredit usaha rakyat (KUR)

Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI) Kemenaker, Sahat Sinurat mengatakan, untuk menekan angka pengangguran dan terjadinya PHK, pihaknya saat ini terus melakukan perbaikan kebijakan.

"Kebijakan yang menghambat dunia usaha, akan diperbaiki. Untuk itu, pemerintah perlu mendapatkan masukan-masukan dari pemangku kepentingan," ujar Sahat saat berbincang dengan VIVA.co.id di ruang kerjanya, di Jakarta, Jumat 5 Februari 2016.

Ia menjelaskan, bila memang terdapat perusahaan-perusahaan harus melakukan PHK terhadap para karyawannya, pemerintah dipastikan tidak akan diam dalam menyikapi masalah ini. Salah satunya dengan memberikan pelatihan alih keterampilan bagi para pekerja yang sudah di-PHK.

"Bila PHK terjadi, agar‎ hak-hak pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Para pekerja akan diberikan pelatihan alih keterampilan, serta memberikan bantuan kepada pekerja yang telah mendapat pelatihan untuk mendapatkan kredit usaha rakyat," ujarnya.

Seperti diketahui, KUR merupakan program yang termasuk dalam Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikro dan Kecil (klaster 3). Klaster ini bertujuan untuk meningkatkan akses permodalan dan sumber daya lainnya bagi usaha mikro dan kecil.

‎Dalam  skema kredit atau pembiayaan modal kerja dan atau investasi yang khusus diperuntukkan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKMK) di bidang usaha produktif dan layak, namun mempunyai keterbatasan dalam pemenuhan persyaratan yang ditetapkan perbankan.

KUR merupakan program pemberian kredit atau pembiayaan dengan nilai maksimal Rp500 juta. Pola penjaminan oleh pemerintah dengan besarnya lingkup penjaminan maksimal 80 persen dari plafon kredit untuk sektor pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan, serta industri kecil, dan 70 persen dari plafon kredit untuk sektor lainnya.

ilustrasi Pekerja perempuan di pabrik benang

63 Ribu Buruh Pabrik Tekstil Terancam PHK, Ini Kata Apindo

Apindo Jabar tegaskan harus ada itikad baik dari perusahaan.

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2016