Walhi: Perpres Penyesuaian Tata Ruang Kereta Cepat Cacat

Groundbreaking pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Cikalong Wetan, Bandung Barat, beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menegaskan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 107 yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi terkait  penyesuaian tata ruang untuk pengerjaan proyek kereta cepat adalah cacat secara formil maupun substansi.

Soal Kereta Cepat, Menhub Budi Tak Mau Gegabah

Hal itu disampaikan Manager Kebijakan WALHI, Muhnur Satyahaprabu. Menurutnya, penyesuaian tata ruang untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang melewati sekitar sembilan kabupaten tidak mempunyai Analisi Mengenai Dampak Linkungan (Amdal) secara regional,

"Perpres itu saya bilang cacat! Dalam Undang-undang lingkungan itu bunyinya jika ada proyek penting, atau proyek yang melibatkan banyak sekali kabupaten, maka yang dibutuhkan bukan hanya Amdal tapi ada KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis). Untuk yang 9 kabupaten itu, sebenarnya dia masuk dalam Amdal regional, ini kan tidak ada," ujar Muhnur ditemui usai diskusi bertajuk "Pro Kontra Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung", di Jakarta pusat, Jumat 5 Februari 2016.

Reuters Klarifikasi Berita Rini Soal Kasus Korupsi China

Ia menyampaikan, ada yang salah kaprah dalam konteks penyesuaian Undang-Undang. Dijelaskan Muhnur, dalam konteks penyesuaian tata ruang dibolehkan hanya untuk tujuan perlindungan bukan untuk penyesuaian proyek.

"Ini kalau pakai konteks penyesuaian proyek maka pasal 70 UU tadi, yaitu yang tidak sesuai dengan fungsi struktur dan pola ruang, maka kena pidana, ini yang perlu dicatat," kata dia.

Brudirect Klarifikasi Berita Rini di Kasus Korupsi China

Selain itu, ia mengatakan, cacatnya Perpres tersebut juga berdasarkan UU nomor 73 tahun 1997 tentang perkeretaapian. Di mana segala rencana pembangunan perkeretaapian harus ada dalam Rencana Induk Perkeretaapian.

"Dalam Rencana induk perkeretaapian, itu yang ada adalah Jakarta-Banyuwangi, kalau Jakarta-Bandung tidak ada," tutur dia.

"Melihat kajian lingkungan, ini Harus dihentikan,  ini siapa penerima manfaatnya, siapa sebetulnya yang paling diuntungkan,"tambah dia. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya