Ini Beda Pendapat Menteri Rini dan Jonan Soal Kereta Cepat

Pembangunan jalur kereta cepat.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno menyampaikan bahwa perjanjian izin konsesi kereta cepat yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (kemenhub), seharusnya berlaku sejak awal beroperasi. Izin konsesi yang diberikan selama 50 tahun itu, tidak tepat jika dihitung berlakunya sejak ditandatangani. 

Terobos Pendemo, Menteri Rini Naik Motor Patwal
 
Dia menegaskan tidak sependapat dengan Kementerian Perhubungan yang menetapkan izin konsesi berlaku sejak izin itu ditandatangani, yaitu pada tahun 2016. 
Bentuk Holding BUMN, Menteri Rini Sowan ke Menko Darmin
 
"Iya, mengganggu, memang konsesi ini, waktu itu pak Hanggoro (Dirut Kereta Cepat), saya mengatakan konsesi itu selalu dimulai dari sejak proyek itu layak operasi. Tapi kemudian dari kementerian perhubungan mengatakan, hitungan konsesi (dihitung) sejak konsesi ditandatangani," ujar Rini di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa 9 Februari 2016. 
Rini Tawarkan BUMN Holtikultura Tampung Tax Amnesty
 
Menurut Rini, waktu pengembalian utang pun dan keuntungan perusahaan pun bisa diakomodir sesuai dengan target apabila izin konsesi mulai diberlakukan setelah kereta cepat beroperasi.
 
"Waktu konsesi ini kan waktu pengembalian utang, karena kita kan berutang. Ini kita kan minta dinegosiasikan lagi. Jadi persoalan ini saya nggak tahu posisinya dimana sekarang," kata dia. 
 
Kerena itu dia mengatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini. Sehingga pembangunan proyeknya tidak terganggu dan bisa selesai sesuai dengan jadwal.  
 
"Saya mengatakan ke pak Hanggoro, tolong kembali ke kementerian perhubungan, karena biasanya dari sejak layak operasi. Karena kalau dari sejak penandatanganan kan dibangun. Setelah dibangun mesti dites juga. Nah kalau itu berlarut-larut, jadwalnya bisa mundur juga," tambahnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya