Pemerintah Minta Korban PHK Tidak Perlu Khawatir

Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA.co.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menilai, adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan-perusahaan Tanah Air merupakan hal yang biasa. Hal ini dikarenakan, walaupun adanya PHK, pemerintah juga telah meyediakan 184 ribu lahan pekerjaan bagi tenaga kerja di 2016 ini.

Tingkat Keyakinan Konsumen RI Menurun Tajam, Ungkap Survei

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengatakan, meskipun PHK pasti akan terjadi di perusahaan, pihaknya berharap PHK tidak dilakukan, dan bukan sebagai solusi terakhir.

"Jika karena satu dan lain hal harus ada yang di-PHK, maka kita minta didialogkan dahulu dengan serikat kerja setempat," ujar Hanif di kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa 9 Februari 2016.

Retribusi Perusahaan Pengguna Tenaga Kerja Asing Naik

Dari dialog tersebut, kata Hanif, pekerja yang terkena PHK harus dipenuhi dahulu hak-haknya, seperti adanya tunjangan.

"‎Nah, kalau sudah ada kesepakatan dengan serikat pekerja, maka kemudian PHK boleh dilakukan. Haknya harus dipenuhi sesuai dengan aturan dan kesepakatan," jelasnya

Tunggu Data Tenaga Kerja, Wall Street Bergerak Datar

Hanif menjelaskan, setelah resmi terkena PHK, pekerja tidak perlu khawatir. Karena, pemerintah telah menyiapkan beberapa antisipasi untuk pekerja dalam menyambung hidupnya.

"Bagi pekerja yang kena PHK, maka pemerintah menyiapkan program-program. Misalkan diberikan pelatihan, supaya bisa masuk ke perusahaan lain," katanya

Selain itu, jika memang nantinya para pekerja tidak ingin kembali melanjutkan bekerja di perusahaan, pemerintah juga telah menyiapkan antisipasi lain.

"Pemerintah menyiapkan skema kewirausahaan dan lainnya. kira-kira, itu yang bisa saya jelaskan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya