Ini Tiga Fungsi Tabungan Perumahan Rakyat

Pekerja menyelesaikan proses pembangunan rumah
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Rancangan Undang–undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) yang saat ini masih dalam pembahasan antara pemerintah dan DPR RI, memiliki tiga fungsi. 

Hindari Hal Ini Ketika Beli Rumah Pertama Kali
“Tiga fungsi dari Tapera adalah sebagai sumber pembiayaan perumahan, jaminan hari tua, dan distribusi subsidi,” ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Maurin Sitorus, seperti dikutip pada keterangan tertulisnya, Rabu 10 Februari 2016.
 
Tata Ruang Pemda Bantu Jaga Harga Rumah Murah
Dari tiga fungsi yang dikemukakan tersebut, kata Maurin, hanya ada dua fungsi yang menonjol dari Tapera, yakni sebagai sumber pembiayaan perumahan dan jaminan hari tua. 
 
Mekanisme Pasar Kerek Kenaikan Harga Rumah Murah
Dia menjelaskan, sebagai sumber pembiayaan perumahan, artinya dana yang terkumpul di Tapera nanti dapat digunakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah, atau untuk renovasi rumah. 
 
“Sementara, sebagai jaminan hari tua, artinya dana yang terkumpul di Tapera dan tidak digunakan oleh pekerja, karena telah memiliki rumah berfungsi sebagai investasi dan nanti dapat diambil ketika sudah pensiun, plus dengan hasil pemupukan atau investasinya," terang Maurin.
 
Ada pun, konsep dari Tapera adalah pengumpulan dana berdasarkan gotong royong dan bersifat wajib, baik bagi pekerja formal maupun non formal. 
 
“Apabila pekerja non formal sudah masuk menjadi anggota Tapera, ini artinya mereka sudah masuk sistem. Sehingga, mereka dapat mengakses Tapera," ucap Maurin.
 
Dia memaparkan, di China, yang telah memiliki badan seperti Tapera, saat ini dananya sudah sangat besar, bahkan dapat digunakan untuk stabilisasi negara. 
 
Sementara itu, iuran Tapera yang diusulkan oleh pemerintah adalah sebesar 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja.
 
Di tengah–tengah pembahasan RUU Tapera saat ini, muncul penolakan dari Kamar Dagang Indonesia (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Menanggapi hal ini, Maurin mengatakan, semua pihak harus bijak dalam menyikapinya. 
 
“Penolakan dari Kadin dan Apindo, salah satunya terkait iuran Tapera. Tetapi, menghadapi hal tersebut, kita harus bisa menyikapinya. Karena, permasalahan perumahan apabila tidak segera diatasi akan semakin sulit, dan harga tanah pun semakin mahal. Dengan adanya Tapera ini, merupakan terobosan untuk menghadapi permasalahan tersebut," tegas Maurin. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya