Koperasi Ingin Salurkan Kredit Usaha Rakyat, Ini Syaratnya

Pemerintah Tetapkan Skema Pajak 1 Persen Bagi UKM
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVA.co.id
Ternak Burung Puyuh, Ternyata Peluang Usaha Menjanjikan
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mentargetkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bisa dilakukan oleh Koperasi mulai tahun ini. Sosialisasi pun dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut. 

Bersaing di MEA, Koperasi Jadi Solusi Pengusaha Kecil
Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo, mengatakan pihaknya telah menggelar sosialisasi kepada puluhan koperasi tentang hal ini di kantornya. 

Strategi Pemerintah agar Koperasi Dilirik Sektor Pariwisata
"Yang serius itu ada sepuluh, tapi mereka masih melihat-lihat kesehatan mereka dulu," kata Braman Dikutip dari keterangannya, Kamis 11 Februari 2016, 

Diantara 10 kopersi tersebut, dua koperasi sudah membahas secara detail mengenai mekanisme penyaluran KUR.Yaitu Kospin Jasa dan Koperasi UGT Sidogiri di Pasuruan, Jawa Timur. 

"Mereka akan mengirimkan dokumen setelah Rapat Anggota Tahunan. Nanti akan ditentukan di situ," kata dia.

Lebih lanjut menurutnya, semakin banyak koperasi yang bisa menyalurkan KUR, semakin banyak pula anggota koperasi yang bisa menikmati fasilitas Kredit untuk usaha kecil tersebut. 

Adapun kata Braman koperasi yang ingin menyalurkan KUR harus menyiapkan beberapa hal antara lain dananya sendiri. Pemerintah akan memberikan insentif berupa subsidi bunga 10 persen, seperti KUR mikro dengan plafon kredit sampai dengan Rp25 juta dan suku bunga yang ditetapkan sebesar sembilan persen.

"Anggota hanya membayar sembilan persen sehingga sisanya dibayar dalam bentuk subsidi 10 persen dari APBN. Jadi total bungannya 19 persen," kata dia.

Syarat lainnya adalah, koperasi harus dalam kondisi sehat, mendapat persetujuan dalam rapat anggota tahunan, plafon harus ditentukan berapa maksimal kemampuan koperasi menyalurkan KUR kepada anggotanya, serta KUR hanya diperbolehkan untuk anggota.

"Penyaluran KUR disesuaikan dengan kemampuan keuangan koperasi," kata dia.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan, Kemenkop UKM, Meliadi Sembiring, menambahkan, pihaknya akan mengawasi koperasi yang dipercaya menjadi penyalur KUR. Hal ini bertujuan agar penyaluran KUR benar-benar bermanfaat bagi anggota koperasi.

"Kami akan mengawasi secara bersama-sama supaya keterbukaan. Kami akan mengawasi untuk mengingatkan, bukan mencari kesalahan," kata Meliadi. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya